Polisi mengungkap kasus penipuan modus 'dana hibah' yang dilakukan seorang oknum pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Garut berinisial DI. Selain DI, polisi juga menangkap satu tersangka lain dalam kasus tersebut.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat mengatakan, petugas mengamankan satu rekan DI berinisial Ir.
"Betul, satu tersangka lain inisial Ir. Jadi total ada dua tersangka dalam kasus ini," ucap Muslih, Senin (30/11/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ir ditangkap Tim Saber Pungli Polda Jabar di waktu yang bersamaan dengan DI, tepatnya Rabu (25/11) malam. Ir kabarnya sempat dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Ir juga diketahui terlibat dalam kasus penipuan bermodus 'dana hibah pemerintah' itu. Dia turut serta membantu DI melakukan aksi penipuan.
"Ir perannya ini turut serta," ujar Muslih.
Ir diketahui merupakan seorang honorer di kantor Bapenda Garut. Sama halnya dengan DI, Ir kini ditahan polisi di sel tahanan Mako Polres Garut.
"Tersangka dijerat Pasal 55 KUHP," tutup Muslih.
Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap DI pada Rabu malam. OTT dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat terkait penipuan bermodus dana hibah pemerintah.
DI diketahui menipu korban dengan menjanjikan akan memberikan dana hibah dari pemerintah untuk usaha korban. Namun, sebelum dana itu cair, korbannya diminta menyetor sejumlah uang ke DI sebagai dana pelicin.