Polisi menetapkan oknum ASN Pemda Garut berinisial DI sebagai tersangka dalam kasus penipuan. DI terancam hukuman bui hingga empat tahun.
Kasubbag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat menyatakan, saat ini penyidik sudah menetapkan DI sebagai tersangka dan DI kini sudah ditahan.
"Sudah jadi tersangka. Mulai hari ini juga sudah ditahan," ucap Muslih, Jumat (27/11/2020).
DI ditangkap Tim Saber Pungli Polda Jabar Rabu (25/11) malam. Pegawai kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) itu ditangkap atas dugaan penipuan terhadap sejumlah korban.
DI diketahui melakukan penipuan terhadap korban dengan modus bantuan dana hibah dari pemerintah. Korbannya harus menyetor duit terlebih dahulu untuk memuluskan pencairan bantuan tersebut.
Muslih menjelaskan, perkara tersebut saat ini ditangani penyidik dari Sat Reskrim. "Perkaranya diproses di Polres Garut," kata Muslih.
DI kini ditahan polisi di sel tahanan Mapolres Garut, Jalan Karangpawitan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DI dijerat pasal tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Dijerat dengan Pasal 378 KUHP," tutup Muslih.