Oknum PNS Bapenda Garut yang Di-OTT Polisi Terancam 4 Tahun Bui

Oknum PNS Bapenda Garut yang Di-OTT Polisi Terancam 4 Tahun Bui

Hakim Ghani - detikNews
Jumat, 27 Nov 2020 12:42 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Garut -

Polisi menetapkan oknum ASN Pemda Garut berinisial DI sebagai tersangka dalam kasus penipuan. DI terancam hukuman bui hingga empat tahun.

Kasubbag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat menyatakan, saat ini penyidik sudah menetapkan DI sebagai tersangka dan DI kini sudah ditahan.

"Sudah jadi tersangka. Mulai hari ini juga sudah ditahan," ucap Muslih, Jumat (27/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DI ditangkap Tim Saber Pungli Polda Jabar Rabu (25/11) malam. Pegawai kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) itu ditangkap atas dugaan penipuan terhadap sejumlah korban.

DI diketahui melakukan penipuan terhadap korban dengan modus bantuan dana hibah dari pemerintah. Korbannya harus menyetor duit terlebih dahulu untuk memuluskan pencairan bantuan tersebut.

ADVERTISEMENT

Muslih menjelaskan, perkara tersebut saat ini ditangani penyidik dari Sat Reskrim. "Perkaranya diproses di Polres Garut," kata Muslih.

DI kini ditahan polisi di sel tahanan Mapolres Garut, Jalan Karangpawitan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DI dijerat pasal tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Dijerat dengan Pasal 378 KUHP," tutup Muslih.

(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads