Kades Tersangka Pemerkosaan Anak Eks Timses Ajukan Penagguhan Penahanan

Kades Tersangka Pemerkosaan Anak Eks Timses Ajukan Penagguhan Penahanan

Hakim Ghani - detikNews
Sabtu, 28 Nov 2020 11:15 WIB
Kades di Garut kekeuh bantah perkosa anak mantan timses
Foto: Istimewa
Garut -

Polisi menahan PM, seorang oknum kepada desa yang diduga memperkosa anak eks tim suksesnya. Tersangka mengajukan penangguhan penahanan.

Hal tersebut dibenarkan pengacara PM Syam Yousef. Yousef menjelaskan, pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada polisi.

"Kita sudah layangkan surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan," ucap Yousef kepada detikcom, Sabtu (28/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yousef menjelaskan, pihaknya telah mengirim surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Garut pada Kamis (26/11). Namun hingga Sabtu ini, belum ada tanggapan dari pihak terkait. "Belum (ada tanggapan)," katanya.

Sekadar diketahui, Kades PM menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan terhadap anak gadis di bawah umur.

ADVERTISEMENT

Peristiwa itu disebut-sebut terjadi di rumah korban yang terletak di Kecamatan Cikelet, Garut. Korban yang diketahui baru berusia 13 tahun itu tak lain adalah anak dari salah seorang mantan tim sukses PM.

PM dipolisikan keluarga korban Senin 7 September 2020 lalu. Setelah lebih dari dua bulan, PM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi Sabtu (21/11). PM kemudian resmi ditahan pada Selasa (24/11).

Kasat Reskrim Polres Garut AKP M. Devi Farsawan mengatakan, berkas penyidikan kasus tersebut saat ini tengah dilengkapi dan akan segera diajukan ke Kejaksaan untuk disidangkan.

"Berkas akan segera dikirimkan ke Kejaksaan untuk diteliti," ucap Devi.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads