Pasca Didemo Buruh, Pemkab Cianjur Usulkan Revisi UMK Naik 6,51 Persen

Pasca Didemo Buruh, Pemkab Cianjur Usulkan Revisi UMK Naik 6,51 Persen

Ismet Selamet - detikNews
Jumat, 27 Nov 2020 16:53 WIB
tourist budget for holidays in Indonesia. favorable exchange rates for the dollar to Indonesian rupees.
Ilustrasi (Foto: iStock)
Cianjur -

Pemerintah Kabupaten Cianjur akhirnya mengeluarkan permohonan revisi UMK 2021 ke Pemprov Jawa Barat. Namun Pemkab mengusulkan kenaikan di angka 6,51 persen, bukan di angka 8 persen sesuai tuntutan buruh.

Dalam Surat nomor 561/7137Disnakertrans/2020 yang dikeluarkan pada 26 November 2020, Pemkab meminta ada revisi UMK 2021 dengan kenaikan sebesar 6,51 persen dari UMM tahun ini.

Dengan begitu, UMK yang semula Rp 2.534.789 menjadi Rp 2.699.814.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suratnya dibuat tadi malam, kami serahkan hari ini ke Pemprov sebagai pertimbangan," ujar Pjs Bupati Cianjur Dudi Sudrajat, Jumat (27/11/2020).

Dudi menjelaskan dikeluarkannya Surat tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas jelang Pilbup Cianjur 2020. Sebab tidak naiknya upah menimbulkan protes dari buruh, hingga ribuan buruh menggelar demo beberapa hari lalu.

ADVERTISEMENT

Namun, Dudi mengungkapkan nilai kenaikan tidak 8 persen sesuai tuntutan awal dari buruh. Pemkab hanya mengusulkan revisi kenaikan 6,51 persen.

"Pertimbangannya kami cantumkan, salah satunya kondusifitas jelang pemilu. Tapi untuk nilai disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan persentase kenaikan tertinggi di Jawa Barat yakni 6,51 persen," kata dia.

Ia menyebutkan nilai itu pun belum tentu dikabulkan, sebab nantinya akan dibahas lagi oleh Pemprov Jabar.

"Permohonan itu kan bisa diterima bisa tidak, nilainya bisa sesuai atau lebih kecil. Yang penting kami sudah menampung dan menyampaikan apa yang menjadi aspirasi para buruh, selebihnya tergantung Pemprov," tuturnya.

Di sisi lain, Perwakilan Aliansi Buruh Cianjur Hendra Malik, mengatakan meski naiknya hanya 6,51 persen, buruh mengaku sudah senang.

Tetapi dia akan terus mengawal agar permohonan revisi tersebut dikabulkan oleh Pemprov Jabar.

"Kami juga memaklumi untuk angka persentase kenaikannya tidak 8 persen karena berbagai pertimbangan. Tapi dengan adanya kenaikan sudah cukup, sehingga buruh Cianjur mendapatkan haknya serta mendapat upah lebih tinggi di tahun depan dalam kondisi pandemi ini," tuturnya.

"Namun tetap harus dikawal supaya usulan ini dikabulkan Pemprov," pungkasnya.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads