Pemkot Bandung Imbau Warga Tak Gelar Resepsi Pernikahan Besar-besaran

Pandemi COVID-19

Pemkot Bandung Imbau Warga Tak Gelar Resepsi Pernikahan Besar-besaran

Wisma Putra - detikNews
Jumat, 27 Nov 2020 15:44 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom).
Bandung -

Pemerintah Kota Bandung mengimbau warga agar tak menggelar resepsi pernikahan secara besar-besaran. Hal itu demi mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi bisa menyebabkan penyebaran COVID-19.

"Dalam rangka upaya mengurangi penyebaran virus Corona yang diakibatkan salah satunya adalah kegiatan-kegiatan yg berpotensi menimbulkan kerumunan terutama di ruang publik," kata Kadisbudpar Kota Bandung Dewi Kenny Kaniasari via pesan singkat, Jumat (27/11/2020).

Kenny mengungkapkan Disbudpar, akan melaksanakan pemantauan secara ketat terhadap penerbitan rekomendasi teknis untuk kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disbudpar juga, memberikan sejumlah saran agar kerumunan itu tidak terjadi dan dapat dihindari sesuai instruksi Wali Kota Bandung sebelumnya no 006 tentang pencegahan COVID-19.

"Pihak pengelola gedung atau tempat dan penyelenggara event atau kegiatan yang sekiranya berpotensi menimbulkan potensi kerumunan dilakukan secara daring (sesuai Inwal no 006/2020) termasuk kegiatan pernikahan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Jika sudah terlanjur pesan gedung, dalam penggunaannya tetap menjaga protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Apabila sudah terlanjur memesan gedung sebelum Inwal no 006/2020 terbit, disarankan untuk mengatur jumlah pengunjung atau tamu dengan cara dijadwalkan supaya tidak menimbulkan kerumunan. Untuk selanjutnya sebaiknya dilakukan secara daring," paparnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah. Tak hanya itu, pengelola juga harus bertanggungjawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Intinya kita harus mencegah lagi. Mending daring, yang hanya dihadiri maksimal 20 orang. Jadi resepsi besar, jangan dulu," jelasnya.

Selain itu, pengelola atau penyelenggara acara wajib bertanggungjawab bilamana ada warga yang terpapar COVID-19 akibat acara yang menimbulkan kerumunan.

"Pengelola gedung atau tempat dan penyelenggara event atau kegiatan bertanggungjawab secara penuh terhadap semua akibat yang ditimbulkan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan maka Disbudpar akan berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk dilakukan penindakan sesuai dg aturan yg berlaku," ujarnya.

(wip/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads