Polda Jabar Bicara Potensi Habib Rizieq Jadi Tersangka

Round-Up

Polda Jabar Bicara Potensi Habib Rizieq Jadi Tersangka

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 27 Nov 2020 06:34 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab akhirnya tiba di Indonesia. Habib Rizieq langsung keluar dari Terminal 3 dan langsung berorasi.
Habib Rizieq Syihab (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Bandung -

Polda Jabar meningkatkan status hukum berkaitan dugaan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat acara yang dihadiri Habib Rizieq Syihab di Megamendung, Bogor. Kini perkara itu naik penyidikan. Polisi pun bicara kemungkinan Rizieq dan penyelenggara acara tersebut menjadi tersangka.

Peningkatan status hukum itu berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, yang meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak. Selepas rangkaian klarifikasi itu, polisi melaksanakan gelar perkara.

"Diputuskan bahwasanya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patoppoi menguraikan latar belakang peningkatan status itu. Menurut dia, acara peletakan baru pertama pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11), itu berlangsung di tengah situasi pandemi COVID-19.

Terlebih, Pemkab Bogor melalui keputusan bupati (kepbup) menyebutkan area Bogor masih menjalani PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB). Dalam kepbup itu tertuang sejumlah aturan terkait batasan kerumunan massa.

ADVERTISEMENT

Namun, pada kenyataannya, sambung Patoppoi, kegiatan peletakan baru pertama itu dianggap melanggar aturan kepbup. Sebab, menurut dia, acara tersebut dihadiri 3.000 orang.

"Dari uraian tersebut, kami temukan fakta bahwa kegiatan penyambutan HMR (Habib Muhammad Rizieq) dan peletakan batu pertama itu terjadinya pada saat diberlakukannya PSBB pra-AKB. Sehingga wajib mematuhi keputusan bupati," tuturnya.

Dia mengatakan ada dugaan unsur pidana sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHPidana. "Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan," tutur Patoppoi.

Meski sudah meningkatkan ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka. Menurut Patoppoi, penetapan tersangka akan berproses seiring dengan penyidikan yang dilakukan. Polisi nantinya akan melakukan gelar penetapan tersangka.

Ditanya siapa yang berpotensi jadi tersangka, polisi menyebut kemungkinan pihak penyelenggara dan pemilik ponpes. Pihak penyelenggara acara sejauh ini belum diketahui. Meski begitu, saat proses klarifikasi, polisi sudah mengundang dua orang dari FPI yang diduga penyelenggara, namun tak hadir di Polda Jabar. Sementara itu, soal pemilik ponpes, polisi menyebut ponpes itu milik Habib Rizieq, yang mendirikan ponpes pada 2012.

"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect, itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri ponpes," ujar Patoppoi.

Dalam prosesnya nanti, menurut Patoppoi, penyidik bakal kembali memanggil orang-orang yang sempat diundang untuk klarifikasi. Pada tahap ini, orang yang tak hadir akan dilakukan upaya penjemputan paksa.

"Tadi sudah dijelaskan, setelah ditingkatkan (ke penyidikan), penyidik sudah membuat surat dimulai penyidikan. Pihak-pihak yang diklarifikasi di penyelidikan akan dipanggil termasuk pemilik atau penyelenggara," ucapnya.

"Yang kemarin nggak hadir, nggak ada upaya hukum, jadi bisa datang atau nggak. Kalau tahap penyidikan, kalau tidak hadir, penyidik akan panggil kedua dan bisa upaya paksa," Patoppoi menambahkan.

FPI menanggapi soal perkara ini naik penyidikan. Pihaknya mengingatkan agar tidak terjadi diskriminasi dalam proses penegakan hukum.

"Yang pertama, kalau sudah penyidikan, berarti nanti kan itu panggilan ya, bukan undangan. Dan seperti sudah kita sampaikan berulang-ulang bahwa penegakan hukum ini tidak hanya tebang pilih agar tidak terjadi diskriminasi hukum," kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar di Jl Raya Condet, Jakarta Timur, Kamis (26/11).

"Tidak hanya kasus di Megamendung, tapi kita minta kasus di Solo, di Banjarmasin, di Surabaya yang kemarin update itu kan benar-benar menantang bahaya," Aziz menambahkan.

Halaman 3 dari 2
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads