Polisi meningkatkan status hukum acara peletakan batu pertama yang dihadiri Habib Rizieq Syihab menjadi penyidikan. Polisi mengungkap terjadi kerumunan saat acara di Bogor itu berlangsung.
"Di mana kegiatan tersebut kita saksikan bersama banyak pengunjung atau yang ikut kurang lebih tiga ribu orang," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/11/2020).
Kegiatan itu sendiri terjadi pada Jumat (13/11) atau beberapa hari usai Habib Rizieq pulang ke Indonesia. Rizieq datang untuk melakukan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga memperlihatkan video CCTV dari Dinas Perhubungan Bogor. Dalam video tersebut, terlihat kerumunan massa di jalan raya.
Massa berkerumun yang di antaranya terlihat tak bermasker. Dalam video juga terlihat ada rombongan mobil masuk ke tengah-tengah massa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan diduga ada unsur pidana yang sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2017 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHPidana.
"Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan," tuturnya.
Seperti diketahui, Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq.
Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.
Imbas dari kegiatan itu, Gubernur Jabar dimintai keterangan di Bareskrim Mabes Polri sedangkan 10 orang termasuk Bupati Bogor diperiksa di Mapolda Jabar.
(dir/mso)