Acara di Bogor yang Dihadiri Habib Rizieq Diduga Langgar PSBB

Acara di Bogor yang Dihadiri Habib Rizieq Diduga Langgar PSBB

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 26 Nov 2020 10:28 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab akhirnya tiba di Indonesia. Habib Rizieq langsung keluar dari Terminal 3 dan langsung berorasi.
Habib Rizieq Syihab (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Bandung -

Polda Jabar menjelaskan latar belakang ditingkatkannya kasus kerumunan acara peletakan batu pertama pondok pesantren (ponpes) dihadiri Habib Rizieq Syihab ke penyidikan. Polisi menyebutkan ada beberapa aturan yang dilanggar dalam acara tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi menjelaskan aturan yang dilanggar tersebut tercatat dalam peraturan di keputusan Bupati Bogor terkait penanggulangan wabah COVID-19. Saat kerumunan itu terjadi, kata dia, Kabupaten Bogor tengah menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Kami juga sudah mempelajari Kepbup AKB di Bogor yang diputuskan oleh Bupati bogor, dari 28 Oktober sampai 25 November," ujar Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Kepbup itu, kata Patoppoi, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi. Beberapa di antaranya seperti kegiatan pondok pesantren yang diperbolehkan namun tak boleh dikunjungi.

Selain itu, kegiatan pertemuan diperbolehkan namun dengan batasan 50 persen dari kapasitas atau 150 orang maksimal. Kemudian juga diatur kegiatan durasi maksimal sama 3 jam dan penyelenggara wajib mematuhi aturan kepada Satgas COVID-19.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan uraian Kepbup tersebut, Patoppoi menyebut kegiatan peletakan batu pertama itu dinilai melanggar keputusan bupati. "Dari uraian tersebut, kami temukan fakta bahwa kegiatan penyambutan HMR (Habib Muhammad Rizieq) dan peletakan batu pertama dan masjid dan di ponpes itu terjadinya pada saat berlakukannya PSBB pra AKB, Sehingga wajib mematuhi keputusan Bupati," tuturnya.

"Kemudian dihadiri lebih dari 150 orang, tadi sudah dijelaskan dihadiri sekitar 3.000 orang dan lebih dari 3 jam. Dari jam 9 pagi sampai jam 23.00 (WIB) dan klarifikasi para saksi, kegiatan itu tidak membuat surat pernyataan kepada satgas Covid untuk mematuhi protokol kesehatan," kata Patoppoi menambahkan.

Sekadar diketahui, Habib Rizieq Syihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu. Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq. Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa.

Polda Jabar tengah menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di acara tersebut. Imbas dari kegiatan itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil dimintai keterangan di Bareskrim Mabes Polri, sedangkan 10 orang termasuk Bupati Bogor Ade Yasin diperiksa di Mapolda Jabar.

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads