Pria asal Kota Bogor, AJ (25), ditahan polisi. Ia menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE usai berkomentar Brimob 'Kacung China' di akun Instagram @brimob_id.
Polisi mengungkap motif AJ menulis kalimat tersebut. "Dari hasil pemeriksaan sementara, si AJ ini katanya cuma refleks, iseng, jadi nggak ada niat apa-apa. Dia (AJ) lihat posting-an itu terus komen, tapi ya ini ujungnya kan, jadi seperti ini," kata kata Kepala Urusan Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar, Selasa (24/11/2020) sore.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh polisi, AJ resmi menyandang status tersangka. AJ kemudian ditahan di Mapolresta Bogor Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AJ resmi jadi tersangka, kan sudah 24 jam lebih. Sekarang ditahan di Polresta Bogor Kota dengan status sebagai tersangka," kata Rachmat.
Polresta Bogor Kota meminta kepada masyarakat untuk selalu bijak dalam bermedia sosial. Karena, Rachmat menegaskan, setiap posting-an akan berdampak hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan.
"Jadi kami menekankan sekali supaya masyarakat tetap arif dan bijaksana dalam bermedsos, baik dalam bentuk komentar, posting-an, atau yang lain," kata Rachmat.
Dalam video unggahan @brimob_id terlihat sejumlah personel Polri berseragam hitam berdiri di depan baliho bergambar Habib Rizieq Syihab, yang terpasang di pinggir jalan dan depan rumah warga. Di lokasi terlihat kendaraan bak terbuka dengan tulisan 'Polsek Moga'. AJ kemudian mengomentarinya hingga berujung masuk penjara.
"Jujur saya yang mengatakan kotor kepada Brimob, saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya sangat menyesal, saya sangat menyesal. Saya mohon maaf kepada seluruh warga Indonesia, terutama kepada para Brimob Indonesia, saya sangat menyesali perbuatan dan perkataan kotor saya," kata AJ dalam video yang beredar.
Sebelumnya, AJ ditangkap di sebuah kafe, Jalan Raya Pandu, Bogor, Minggu (22/11) malam. Ia kemudian dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 27 (3), Pasal 28 (2) jo Pasal 45A (3) UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.