Polisi Tahan Pria Bogor yang Sebut Brimob 'Kacung China'

Polisi Tahan Pria Bogor yang Sebut Brimob 'Kacung China'

M. Sholihin - detikNews
Selasa, 24 Nov 2020 16:27 WIB
Pria Bogor Sebut Brimob Kacung China
Pria Bogor menulis komentar yang dinilai menghina Polri. (Foto: tangkapan layar Instagram)
Bogor -

AJ (25), pemilik akun @albian_31, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gegaranya ia menyebut Brimob 'Kacung China' di akun Instagram @brimob_id. Polisi menahan pria asal Kota Bogor itu.

"AJ resmi jadi tersangka, kan sudah 24 jam lebih," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Firman melalui Kepala Urusan Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar, Selasa (24/11/2020) sore.

"Sekarang AJ resmi ditahan, di sini di Polresta Bogor Kota. Dia ditahan dengan statusnya sebagai tersangka," Firman menambahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rachmat menyebut, AJ dijerat Pasal 27 (3), Pasal 28 (2) jo Pasal 45A (3), UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, AJ, ditangkap polisi usai menulis komentar Brimob 'Kacung China' pada kolom komentar sebuah posting-an.

Ia ditangkap usai manggung di sebuah kafe di Jalan Pandu Raya, Kota Bogor, Minggu (22/11) malam. AJ merupakan pemilik akun @albian_31 yang menulis komentar Brimob 'Kacung China' di-posting-an gambar penurunan baliho Habib Rizieq Syihab oleh polisi, yang diunggah oleh akun @brimob_id.

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads