KPK Minta Pemprov Banten Maksimalkan Sertifikasi Aset

KPK Minta Pemprov Banten Maksimalkan Sertifikasi Aset

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 24 Nov 2020 14:47 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi KPK (ilustrator: Ari Saputra)
Serang -

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan manajemen aset berupa telaga atau situ jadi objek rawan bancakan dan digunakan pihak yang tidak bertanggung jawab. Perlu ada pencatatan agar aset tersebut menjadi potensi pemasukan daerah termasuk di Banten.

"Soal manajemen aset daerah bukan hanya di Banten tapi seluruh Pemda. Karena itu ada ruang kerawanan korupsi di soal pengelolaan aset ini. Bagaimana situ yang ada, telaga kalau dibiarkan tidak sertifikasi, dokumentasi baik, jadi bahan bancakan, satu situ bisa berapa nilainya kalau kemudian kita biarkan. Makanya KPK berperan dalam upaya pengembalian," kata Nawawi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang, Banten, Selasa (24/11/2020).

Jika tidak tersertifikasi dan dikembalikan kepemilikannya ke daerah, ada potensi kehilangan pemasukan. Bahkan, menurut dia, nilainya sampai triliunan rupiah. Padahal pemda bisa memanfaatkan aset situ untuk pendapatan jika sudah sah kepemilikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upaya KPK agar pemda melakukan pencatatan aset di daerah adalah bentuk upaya pencegahan korupsi. Di berbagai daerah bukan hanya di Banten, aset baik itu berupa situ atau lahan rentan dikuasai oleh pihak ketiga.

"KPK sedang konsen terhadap ini, dan kita bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian ATR BPN, kita telah melakukan pencapaian seperti di Sulawesi mengembalikan stadion ke Pemprov yang bertahun-tahun dikelola pihak ketiga," ujar Nawawi.

ADVERTISEMENT

Di Banten, yang menjadi catatan KPK soal pengelolaan aset ini adalah situ. Lembaganya mencatat bahwa ada beberapa permasalahan soal ini yang menjadi objek di Lembaga peradilan. Aset ini jadi masalah karena ada double pencatatan baik itu di provinsi maupun di kabupaten-kota.

"Kami mencatat ada ada aset yang menjadi objek sengketa di pengadilan, Kabupaten Tangerang ada 12, Kota Tangerang 7, Tangerang Selatan 3, Kabupaten Serang 1 dan Kota Serang 3," ujar Nawawi.

Makanya, untuk melindungi aset daerah ini, KPK sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan Agung, Kementerian ATR BPN dalam upaya pengelolaan aset. "Kami juga melakukan koordinasi, bukan mau main mata dengan pengadilan, paling tidak pengadilan memberi perhatian pada perkara melibatkan aset Pemda, karena berdasarkan penelitian, 90 persen gugatan yang dilayangkan ke Pemda (terkait aset) dikabulkan. Sebegitu rapuh dokumen, sebegitu rapuh semangat kita mempertahankan aset ini," tuturnya.

Pemprov Banten, menurut Nawawi, jadi salah satu daerah yang pencatatan asetnya mengalami progres. Salah satu yang tertinggi pencatatan aset dari program pencegahan ini menurutnya pengembalian aset milik PLN yang ada di wilayah Banten.

Halaman 2 dari 2
(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads