Polemik perubahan struktur organisasi yang disindir lebih gemuk dari sebelumnya ditanggapi oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Menurutnya, anggapan itu belum terbukti karena belum diimplementasikan.
"Kita lihat lah nanti pelaksanaan Perkomnya, kita lihat lah implementasinya seperti apa," kata Nawawi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang, Selasa (24/11/2020).
Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi itu baru ditandatangani pada 11 November lalu. Penyusunan Perkom katanya jadi kewenangan pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu memang untuk penyusunan Perkom adalah kewenangan pimpinan, kalau Dewas memberikan masukan, sah-sah saja. Itu tapi kewenangan pimpinan dalam menyusun Perkom," katanya menegaskan.
Dewas KPK sendiri sudah angkat bicara mengenai polemik perubahan struktur di tubuh KPK. Dewas menyebut tidak dilibatkan dalam pembuatan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan sesuai dengan undang-undang bahwa pembuatan perkom menjadi kewenangan Pimpinan KPK. Dewas pun tidak terlibat dalam penyusunan perkom itu.
"Pembuatan Perkom tersebut sesuai dengan UU adalah kewenangan dari pimpinan KPK. Dewas tidak terlibat," kata Albertina, kepada wartawan, Senin (23/11/2020).
Albertina tak menyangkal jika penambahan sejumlah posisi jabatan baru membuat struktur organisasi KPK menjadi gemuk. Namun dengan gemuknya struktur organisasi, Albertina juga tak bisa memastikan apakah kinerja KPK lebih efektif atau tidak.
"Kalau dikatakan organisasinya gemuk, iya. Karena ada penambahan deputi dan direktorat juga inspektorat dan staf khusus. Apakah akan lebih efisien? Kita lihat saja nanti," ujar Albertina.
(bri/mso)