Polemik Keraton, Klan Sultan Sepuh XI Beberkan Fakta Hukum soal Ahli Waris

Polemik Keraton, Klan Sultan Sepuh XI Beberkan Fakta Hukum soal Ahli Waris

Sudirman Wamad - detikNews
Kamis, 27 Agu 2020 17:35 WIB
Klan Sultan XI Kukuhkan Diri Sebagai Pjs Sultan Keraton Kasepuhan
Raden Rahardjo Djali, keturunan Sultan Sepuh XI Tadjoel Arifin Djamaluddin Aluda Mohammad Samsudin Radjaningrat (Foto: Sudirman Wamad)
Cirebon -

Raden Rahardjo Djali, keturunan Sultan Sepuh XI Tadjoel Arifin Djamaluddin Aluda Mohammad Samsudin Radjaningrat ramai diperbincangkan setelah berani menggembok ruangan Dalem Arum Keraton Kasepuhan Cirebon pada Juni lalu.

Kurang dari sebulan setelah peristiwa penggembokan yang dilakukan Raharjdo, Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat mangkat (meninggal dunia), tepatnya pada 22 Juli lalu. Arief mengidap kanker usus.

Beberapa pekan setelah Arief meninggal, klan atau keturunan dari Sultan Sepuh XI mengukuhkan Rahardjo sebagai polmah 'Penjabat sementara' (Pjs) Sultan Keraton Kasepuhan. Digelarnya tradisi pengukuhan polmah itu dilakukan sebagai jawaban atas penolakan penganugerahan jabatan Putra Mahkota Keraton Kasepuhan kepada PRA Luqman Zulkaedin, anak dari alamrhum PRA Arief Natadiningrat. Selain itu, untuk mengisi kekosongan kursi sultan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tudingan mengalir terhadap Rahardjo. Banyak yang tak percaya atas apa yang dilakukan Rahardjo. Fungsi polmah pun nampaknya tak berjalan. Hingga kini tak ada kelanjutannya.

Setelah tak ada kabar tentang kelanjutan polmah, Rahardjo muncul kembali dan membeberkan tentang fakta-fakta hukum terkait ahli waris yang sah atas penguasaan Keraton Kasepuhan Cirebon.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Rahardjo, Erdi Soemantri mengatakan babak awal sengketa penolakan itu dimulai sejak 1958. Saat itu, enam keturunan Sultan Sepuh XI menolak jabatan Sultan XII yang diserahkan kepada Alexander Radja Radjaningrat. Ada enam nama yang menggugat Alexander. Dua di antaranya yakni Ratu Mas Shopie Djohariah dan Ratu Mas Dolly Manawijah. Keduanya anak dari Sultan Sepuh XI saat menikahi Nji Mas Rukiah, yang wafat pada 1979.

Sekadar diketahui, Sultan Sepuh XI menikahi Nyi Mas Rukjah setelah istri pertamanya, yakni Raden Aju Radjapamerat wafat pada 1922.

Ratu Mas Dolly Manawijah dan Ratu Mas Shopie Djohariah menunjuk Erdi sebagai kuasa hukumnya untuk menyelesaikan sengketa tersebut, tepatnya pada 2001.

"Mereka (Ratu Mas Shopie dan Dolly Manawijah) pihak langsung yang berhadapan di persidangan dengan Alexander Radja Radjaningrat," kata Erdi saat berbincang dengan detikcom di kawasan Jalan Tentara Pelajar Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (27/8/2020).

Simak video 'Pria Ini Segel Keraton Kasepuhan, Ngaku Keturunan Sultan':

[Gambas:Video 20detik]




Sekadar diketahui, Sultan Sepuh XII Alexander Radja Radjaningrat memiliki beberapa anak, salah seorang di antaranya PRA Mualana Pakuningrat yang diangkat sebagai Sultan XIII, kemudian dilanjutkan oleh anaknya PRA Arief Natadiningrat Sultan Sepuh XIV.

"Dalam persidangan itu Alexander mengajukan forum previlegiatum. Previlegiatum itu ditolak. Pengadilan mengenyampingkan dewan adat dan lainnya. Dengan kata lain pengadilan menolak dia sebagai sultan," kata Erdi.

Erdi mengatakan Cirebon berbeda dengan Yogyakarta dan Kutai Kartanegara. Sehingga, lanjut Erdi, forum previlegiatum ditolak. "Pada tahun 1958 itu kan Indonesia sudah merdeka. Alexander juga disebut melakukan pelanggaran karena tidak mengakui UU MA," tambah Erdi.

Erdi menunjukkan putusan pengadilan tentang penolakan forum previlegiatum Alexander. Surat putusan itu bernomor 82/1958/Pn.Tjn juncto nomor 279/1963 PT.Pdt juncto nomor K/Sip/1964. Berdasar surat putusan itu, Erdi mengajukan adjudikasi pada 2001.

"Akhirnya dijalankan pada 2004. Ini berkasnya ajudikasinya. Isinya untuk menjalankan putusan yang sudah berkekuatan tetap sampai tingkat MA, gang belum pernah dijalankan," kata Erdi.

"Kemudian berikutnya, berita acara ajudikasinya ini kita lakukan pengecekan objek tanah dan lainnya. Putusan berita acaranya jatuh kepada keluarga ibunya Rahardjo. Pada 2011 kita ajukan lanjutan lagi. Akhirnya dilakukan ajudikasi data, belum ada kesimpulan. Kemarin kita sudah ujakan lagi ke PN Cirebon" kata Erdi menambahkan

Klien Erdi, yakni Ratu Mas Shopie Djohariah dan Ratu Mas Dolly Manawijah, ibu dari Rahardjo meninggal dunia. Dolly Manawijah meninggal dunia pada 2014 silam. Setahun setelah itu, dikatakan Erdi, Pengadilan Agama Bogor menetapkan tiga anak Dolly Manawijah sebagai ahli waris, yakni Rahardjo Djali, Ani Andayani dan Dewantoro.

"Ahli warisnya dilanjutkan anak-anaknya sesuai dengan putusan Pengadilan Agama Bogor nomor 70/Pdt.P/2015/PA.Bgr. Ini sudah berkekuatan hukum tetap, tidak ada sanggahan atau bantahan. Ini sah putra-putri B Dolly Manawijah, atau cucu langsung dari Sultan Sepuh XI," ucap Erdi.

Erdi mengaku saat ini menunggu hasil permohonan eksekusi putusan di PN Cirebon terkait tanah pribadi sultan, dan tanah milik keraton. Erdi mengajak pemerintah untuk memetakan tanah keraton yang terkena undang-undang pokok agraria. Sehingga, persoalan aset keraton pun bisa diselesaikan.

Erdi juga menyebut Rahardjo memegang sejumlah naskah-naskah asli peninggalan sejarah, termasuk sejumlah perjanjian antara sultan dan pemerintah Hindia-Belanda.

Musyawarah

Erdi mengaku mendapat amanah dari Ratu Mas Shopie Djohariah dan Ratu Mas Dolly Manawijah untuk mengembalikan marwah keraton sebagai tempat syiar Islam. "Ya harus dikembalikan untuk syiar Islam. Harus menjalin silaturahmi dengan keluarga besar keraton, kiai, pesantren dan lainnya. Menjalankan amanah Syekh Syarif Hidayatullah," katanya.

Erdi mengatakan Rahardjo memilik hak warisan secara legal. Kendati demikian, pihaknya tetap mengedepankan musyawarah dengan keluarga besar keraton. Erdi juga ingin mengajak keluarga lainnya untuk meneliti dan mengkaji tentang persoalan ini. Sehingga, lanjut dia, persoalan di keraton ini bisa menemukan solusi.

"Mari duduk bersama, tentukan siapa yang sanggup. Mari menjalankan amanah dan kembangkan Cirebon. Sekarang sudah terlalu bias, ini merasa punya hak, punya ini dan lainnya. Mari kita kaji, teliti dan musyawarah. Cirebon tidak seperti Jogja," kata Erdi.

Halaman 2 dari 2
(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads