Terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Dadang Suganda didakwa melakukan korupsi RTH. Dadang disebut meraup duit hingga Rp 19 miliar.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam surat dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (23/11/2020). Dalam sidang itu, Dadang hadir secara langsung mendengarkan dakwaan.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa Dadang Suganda sejumlah Rp 19.761.189.243,00," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan Dadang didakwa turut serta melakukan perbuatan pada pelaksanaan pengadaan tanah untuk saran lingkungan hidup RTH tahun anggaran 2012. Dadang juga disebut meminta diikutsertakan sebagai pihak yang mengadakan tanah sarana lingkungan RTH.
"Mengkoordinasikan pihak lain berperan sebagai penerima kuasa menjual yang dibuat secara proforma dalam akta kuasa menjual untuk mencari tanah yang akan dijual kepada Pemerintah Kota Bandung. Menerima beberapa kali sejumlah uang secara bertahap sebagai keuntungan penjualan tanah kepada Pemerintah Kota Bandung," tutur jaksa.
"Meminta agar mempercepat proses administrasi dan ganti rugi kegiatan pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup-RTH pada DPKAD Kota Bandung serta memberikan sejumlah keuntungan penjualan tanah RTH Bandung tersebut kepada Dada Rosada, Edi Siswa di dan Herry Nurhayat," kata jaksa menambahkan.
Tiga nama tersebut tak asing di lingkungan Pemkot Bandung. Dada Rosada diketahui merupakan eks Wali Kota Bandung, Edi Siswa di eks Sekda Bandung dan Herry Nurhayat eks Kepala DPKAD. Ketiga nama itu juga saat ini dihukum di Lapas Sukamiskin.
Jaksa mengatakan perbuatan Dadang ini menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara atas perkara tersebut mencapai Rp 69 miliar.
Atas perbuatan itu, Dadang didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.
Dadang juga dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.