Mendikbud Nadiem Makarim memperbolehkan kuliah tatap muka kembali dilakukan pada 2021 mendatang. Universitas Kuningan (Uniku) masih menunggu kebijakan daerah terkait pelaksanaan kuliah tatap muka.
Wakil Rektor I Uniku Anna Fitri Hindriana mengatakan dalam melaksanakan kuliah tatap muka pihaknya akan merujuk pada keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri.
"Dari putusan itu yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka ialah satuan pendidikan yang berada di zona hijau atau kuning menurut data Satgas COVID-19 pusat setelah mendapat izin dari pemerintah daerah," kata Anna saat dihubungi detikcom Senin (23/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengungkapkan Uniku lebih mengutamakan kesehatan dan keselamatan mahasiswa maupun tenaga pendidik ketimbang memprioritaskan kebijakan pembelajaran tatap muka.
"Yang utama itu kesehatan orang-orang di dalam kampus maupun di luar. Kondisi psikososial menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19," ungkapnya.
Oleh sebab itu terkait diumumkannya kuliah tatap muka boleh dilakukan lagi, Anna menegaskan masih menunggu kebijakan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV.
"Untuk semester genap yang akan dilaksanakan sekitar Januari akhir atau Februari awal akan menunggu kebijakan dari pimpinan wilayah yaitu Kepala LLDIKTI Wilayah IV. Ini karena mahasiswa yang ada di Uniku tidak hanya lintas kabupaten kota di Jawa Barat tapi juga lintas provinsi," tegasnya.
Sembari menunggu kebijakan dari LLDIKTI Wilayah IV, Uniku terus mempersiapkan daftar periksa berupa ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, sarana cuci tangan serta meminta izin dari orang tua mahasiswa.
"Sehingga apabila keputusan dari LLDIKTI sudah ada dan dinyatakan boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka Insya Allah Uniku sudah siap," ujarnya.
(mso/mso)