Penyidik Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith. Bahar diperiksa di Lapas Gunung Sindur terkait status tersangka penganiayaan sopir taksi online.
Pemeriksaan dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar terhadap Bahar di Lapas Gunung Sindur pada Senin (23/11/2020). Bahar sendiri saat ini berada di bui atas vonis 3 tahun penganiayaan dua remaja.
"Jadi hari ini, di Lapas Gunung Sindur," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Pattopoi via pesan singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pattopoi mengatakan penyidik sudah berada di Lapas Gunung Sindur untuk melakukan pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan ini untuk mendapatkan keterangan atas insiden penganiayaan yang dilakukan Bahar pada 2018 lalu.
Disinggung soal sikap Bahar kooperatif atau tidak, dia menyebut belum mendapatkan laporan dari tim di lapangan.
"Belum dapat laporan soal itu," katanya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.
Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikan status terlapor Bahar menjadi tersangka.
"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
(dir/mso)