Gubernur Banten Wahidin Halim menandatangani surat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal penetapan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) untuk tahun 2021. Penetapan upah tahun depan mengalami kenaikan 1,5 persen untuk semua daerah.
Keputusan ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2020. Keputusan ini baru saja ditandatangani oleh gubernur pada 20 November 2020.
"Naik 1,5 persen dari UMK 2020. Ya, untuk semua daerah (di Banten)," kata Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya dikonfirmasi detikcom, Jumat (20/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Kepgub diputuskan bahwa UMK naik 1,5 persen berdasarkan lampiran yang berlaku untuk tahun 2021. Diktum kedua menyatakan bahwa besaran UMK tersebut diperuntukkan bagi perusahaan yang tidak terdampak ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Sedangkan untuk perusahaan yang terdampak ekonomi akibat pandemi, dapat melaporkan kepada gubernur Banten melalui Disnakertrans.
"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021," bunyi diktum ketiga.
Berapa rincian UMK? Simak selanjutnya>>
Sedangkan besaran rincian UMK pada 2021 antara lain:
1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64
2. Kabupaten Lebak Rp 2.751.313,81
3. Kabupaten Serang Rp 4.215.180,86
4. Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65
5. Kota Tangerang Rp 4.262.015,37
6. Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65
7. Kota Serang Rp 3.830.549,10
8. Kota Cilegon Rp 4.309.772,64