Spanduk kampanye pasangan calon nomor urut di di Pilkada Kabupaten Bandung Yena Masoem dan Atep dicoreti tulisan PKI. Coretan tersebut menutupi wajah seorang kader PDIP Kabupaten Bandung yang ada di dalam spanduk kampanye.
Kepala Bagian Hukum PDIP Kabupaten Bandung yang juga merangkap sebagai Tim Hukum Pasangan Yena - Atep Rian Irawan mengatakan, pihaknya telah melayangkan laporan ke Bawaslu terkait temuan tersebut.
"Pertama begini, kita mau melaporkan adanya kerusakan alat peraga kampanye. Kemudian kan ibu kita itu kan dirusak dengan coretan tulisan PKI," ujar Ria Irawan usai
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rian menuturkan, spanduk kampanye dicoret PKI tersebut ditemukan pada 17 November 2020 lalu sekira pukul 10.00 WIB di sepanjang jalan kawasan RW 05 Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang. Tidak terima, pihaknya pun mencoba melaporkan temuan tersebut ke Polsek Bojongsoang. Namun, akhirnya ia diarahkan untuk melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu.
Rian mengatakan, pihak PDIP dan Yena - Atep merasa tulisan tersebut merupakan penghinaan dan fitnah terhadap partai PDIP. Rian mengatakan, tidak tepat apabila PDIP disamakan dengan PKI.
"Ini sebetulnya kan masuk ke harkat martabat partai, karena PKI merupakan ideologi yang dilarang. Ini menampar kita semua lah ini merupakan penghinaan dan fitnah yang keji dan tak berdasar," ujar Rian.
"Istilahnya juga kan bicara partai politik, ini kan suatu lembaga formal dan sudha jelas aturan hirarkinya. Yang kemudian tidak mungkin juga PDI dikonotasikan dengan PKI," terang Rian.
Sejauh ini, pihaknya telah menemukan lima spanduk yang dicoreti tulisan PKI. Ia sudah mengantongi nama pelakunya, namun ia enggan membeberkan sebelum temuan tersebut dibenarkan oleh Bawaslu.
"Hasil 9enelusuran kita memang ada di lima titik. Yang menjadi bukti kita ini yang berlokasi di Cipagalo," terangnya.
"Kita belum kuat bukti tapi indikasi kita ada. Karena bukti kita belum kuat kita belum berani membeberkan," katanya.
Sementara itu, Koordinator Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung Komarudin mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum laporan itu ditindaklanjuti.
Pasalnya, laporan tersebut belum memenuhi unsur-unsur bukti yang harus dilaporkan. Apabila tidak memenuhi unsur dalam dua hari, maka pihaknya akan merekomendasikan agar melaporkan ke instansi lain.
"Ini baru kita terima, baru kita lakukan kajian awal, itu prosesnya dua hari, setelah itu kita sampaikan apa saja yang mesti dilengkapi baru kemudian diregistrasi," ujar Komarudin di ruang kerjanya, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (19/11/2020).
"Apabila tidak ada hubungannya, maka kita akan merekomendasikan ke instansi yang berwenang," paparnya.
(mud/mud)