Polres Garut Proses Kasus Kades Diduga Perkosa Anak Eks Timses

Polres Garut Proses Kasus Kades Diduga Perkosa Anak Eks Timses

Hakim Ghani - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 14:50 WIB
Poster
Ilustrasi kasus pemerkosaan. (ilustrator: Edi Wahyono)
Garut -

Polisi masih menyelidiki kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum kepala desa di Garut terhadap seorang anak di bawah umur. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan oleh polisi.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP M. Devi Farsawan mengatakan kasus tersebut tengah dalam proses penyidikan. "Masih berproses di tahap penyidikan. Lagi menunggu izin penyitaan dari PN juga. Intinya, tetap berproses," kata Devi, Kamis (19/11/2020).

Sekadar diketahui, kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum kepala desa sempat menghebohkan warga Garut beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pemerkosaan disebut-sebut terjadi beberapa kali sejak awal 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut keterangan korban, pemerkosaan itu dilakukan di rumahnya yang terletak di Kecamatan Cikelet. Korban tak lain merupakan anak seorang mantan tim sukses sang kades.

Kades membantah telah melakukan hal yang dituduhkan. Melalui pengacaranya, Syam Yousef, kades mengaku hanya pernah dipijat oleh korban di rumahnya.

ADVERTISEMENT

Kasus ini sudah bergulir lebih dari dua bulan sejak dilaporkan pihak korban ke Polres Garut pada Senin 7 Oktober 2020. Kuasa hukum korban, Muchlis Nugraha mengatakan, pihaknya belum menerima lagi laporan dari pihak berwajib terkait kelanjutan penyidikan kasus tersebut.

"Kami sudah meminta secara tertulis SP2HP ke Polres Garut. Kami tembuskan juga ke Kompolnas, Propam dan Irwasda Polda Jabar serta Komisi Perlindungan Anak," kata Muchlis saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (19/11/2020).

Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Garut AKP M. Devi Farsawan mengatakan pihaknya akan mengirim surat balasan kepada pihak korban hari ini. "Memang ada mengirimkan surat kepada kami dan kami juga sudah menyiapkan surat balasannya. Hari ini dikirim," tutup Devi.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads