Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengimbau kepada pemuka agama di Kota Bandung agar tidak menggelar kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Hal itu demi mencegah penyebaran COVID-19.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, setiap kegiatan yang sudah direlaksasi termasuk kegiatan keagamaan boleh digelar. Namun jumlah peserta dibatasi hanya 50 persen dari total ruangan.
"Kita kembali ke regulasi, bahwa itu 50 persen dengan jaga jarak yang maksimal," kata Ema di Jalan Asia Afrika, Rabu (18/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ema menyebut, jika jumlah jemaah melebihi 50 persen dari kapasitas gedung pihaknya tidak akan memberikan izin. "Tidak boleh. Izin tidak akan dikeluarkan," ujarnya.
Selain itu, jika ada kegiatan yang tidak memiliki izin pihaknya tidak akan segan membubarkan.
"Ya dibubarkan, kalau tidak berizin itu, karena sekarang-kan sedang masa pandemi. Kalau pada masa pandemi itu ada aturan yang mutlak harus diikuti dan kegiatan pemerintahan juga harus ada seizin gugus, hari ini pun (Acara Bandung Ngopi) ada izin gugus," katanya.
Tak hanya kepada pemuka agama, Ema juga imbau kepada tokoh masyarakat agar turut bersama-sama menjaga protokol kesehatan.
"Bukan hanya kepada pemuka agama yang sangat kami hormati, kepada tokoh masyarakat yang lainnya kita meminta kepada lurah dan camat, ingatkan bahaya COVID-19, ingatkan untuk disiplin 3M dan 1T, juga lakukan pola hidup sehat, supaya kita terhindar dari COVID-19," ujarnya.
(wip/mso)