Dua Pencuri 500 Gram Emas Modus Pasang CCTV di Majalengka Ditangkap

Dua Pencuri 500 Gram Emas Modus Pasang CCTV di Majalengka Ditangkap

Bima Bagaskara - detikNews
Selasa, 17 Nov 2020 18:43 WIB
Dua pencuri emas bermodus pasang CCTV di Majalegka Ditangkap
Dua pencuri emas bermodus pasang CCTV di Majalegka Ditangkap (Foto: Bima Bagaskara)
Majalengka -

Satreskrim Polres Majalengka berhasil meringkus dua orang pencuri emas seberat 500 gram di sebuah rumah di Desa Rawa, Kecamatan Cingambul.

Dua tersangka yakni M (39) warga Kabupaten Majalengka dan E (34) warga Kabupaten Bandung melakukan aksi pencurian dengan berpura-pura menjadi teknisi pemasangan CCTV.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menerangkan, aksi pencurian itu terjadi di rumah korban bernama Jejen Rahmat (52) pada 16 Oktober 2020 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat beraksi para pelaku berjumlah tiga orang. Mereka datang ke rumah korban menjelang waktu sholat jumat berpura-pura akan memasang CCTV. Pelaku bertemu asisten rumah tangga yang ada di rumah dan seolah-olah disuruh pemilik rumah," kata Bismo saat menggelar pers release di Mapolres Majalengka Selasa (17/11/2020).

Bismo menjelaskan dari tiga orang pelaku satu diantaranya bertugas mengalihkan perhatian asisten rumah tangga dengan mengajak berkeliling rumah untuk mengukur ruangan.

ADVERTISEMENT

"Dua pelaku lainnya saat asisten rumah tangga ini sedang dialihkan perhatiannya, langsung melakukan aksinya dengan masuk ke dalam kamar korban dan mengambil perhiasan emas seberat 500 gram," lanjut Bismo.

Setelah berhasil mengambil perhiasan emas milik korban, ketiga pelaku langsung pergi meninggalkan rumah tersebut. Bismo mengatakan para pelaku diketahui telah melancarkan aksinya sebanyak 12 kali diberbagai daerah seperti Majalengka, Kuningan, Ciamis dan Malang.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengungkapkan para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. M ditangkap di rumahnya di Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.

"M ditangkap Jumat 13 November sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya. Sedangkan E ditangkap di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung Sabtu 14 November pukul 21.00," ujarnya.

Ia juga mengatakan, satu pelaku lainnya yakni H (40) yang merupakan warga Kabupaten Kuningan telah ditangkap terlebih dahulu oleh Polres Kuningan. "Pelaku itu semua tiga orang, dua ditangkap Polres Majalengka dan satunya sudah ditangkap duluan sama Polres Kuningan," pungkasnya.

Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 250 juta. Sementara kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads