Kasus pengeroyokan disertai pembacokan kepada seorang warga yang melibatkan lima pria sudah ditangani polisi. Aksi brutal tersangka yang terekam kamera CCTV ini bermotif dendam.
Polisi menangkap lima tersangka, J (28), S (24), AS (55), D (29), dan A (46). Mereka mendatangi korban, US (42), di sebuah kafe, kawasan kompleks GBI, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu (14/11), pukul 16.45 WIB.
"Sebagaimana kita ketahui kasus penganiayaan ini cukup viral karena ada potongan cuplikan CCTV di lokasi kejadian. Kita berhasil mengidentifikasi ada lima pelaku," ujar Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin (16/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu tersangka, AS, rupanya menaruh dendam kepada korban. "Jadi motif para pelaku melakukan tindakan penganiayaan ini adalah balas dendam," ucap Hendra.
Berdasarkan keterangan tersangka, Hendra menjelaskan, korban sempat mendatangi rumah AS pada Sabtu siang atau sebelum kejadian pengeroyokan. Entah mengapa, US tiba-tiba memukul AS tanpa sebab.
Tidak nyaman atas kejadian tersebut, AS pun menemui adiknya dan menyerang balik US. Kebetulan, US tengah berada di sebuah kafe yang menjadi tempat kejadian pengeroyokan.
"Adapun motif daripada kegiatan ini pada awalnya pelaku ini didatangi oleh korban. Kemudian dilakukan pemukulan (oleh US kepada AS)," tutur Hendra.
"Setelah itu mereka (US) kembali ke kafe itu, tidak berapa lama pelaku (AS) membawa rekannya dan melakukan penganiayaan seperti yang terekam CCTV," kata Hendra menambahkan.
![]() |
Menurut Hendra, lima tersangka tidak kooperatif kepada petugas. Mereka diduga membuang barang bukti berupa golok yang dipakai tersangka menyerang korban.
"Mereka saat ditangkap tidak kooperatif. Mereka membuang goloknya ke tol. Tapi kita berhasil mengidentifikasi mereka dari jaket yang dipakai dan mengamankan mereka," ucap Hendra.
Saat ini, US masih dalam perawatan di rumah sakit. Ia diketahui mengalami luka cukup parah akibat bacokan senjata tajam. Karena itu, petugas belum bisa memintai keterangan terkait pemukulan yang dilakukan dirinya kepada AS.
Akibat perbuatan pengeroyokan menggunakan senjata tajam berupa golok tersebut, kelima tersangka dikenai pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.