Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara tersirat setuju soal pemberlakuan RUU Minuman Beralkohol yang saat ini masih dibahas Badan Legislasi DPR RI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin mengatakan jika penjualan minuman beralkohol memang harus dibatasi. Namun di KBB, pihaknya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) pembatasan konsumsi di tempat tertentu.
"Secara umum setuju-setuju saja, tapi saya pribadi belum baca RUU-nya. Hanya saja di KBB kita sudah ada Perda soal minuman beralkohol, jadi hanya boleh dikonsumsi di tempat tertentu," ungkap Asep saat ditemui, Senin (16/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai daerah wisata terutama Lembang, penjualan minuman beralkohol memang tak bisa dihilangkan sepenuhnya namun penjualannya bisa dibatasi di tempat tertentu seperti hotel dan kafe.
"Memang ada di KBB yang menjual minuman beralkohol, tapi terbatas di kafe dan hotel saja. Karena kan banyak wisatawan yang dari mancanegara, kita juga berusaha memenuhi (kebutuhan) mereka," katanya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rismanto mengungkapkan pihaknya mendukung pemberlakuan RUU Minuman beralkohol tersebut.
"Ya tentu kita mendukung karena memang itu wewenang DPR RI. Bahkan saya dengar ini masuk tahap penyelarasan di Badan Legislasi (Banleg). Ada komponen masyarakat juga mengapresiasi langkah DPR RI yang akan mengesahkan RUU Minol ini tentunya dengan berbagai alasan," kata Rismanto.
Sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Ancamannya penjara maksimal 2 tahun dengan denda maksimal Rp 50 juta.
Bunyi pasal yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).