Dieksekusi ke Lapas Banceuy, 2 Petinggi Sunda Empire Gabung Satu Sel

Dieksekusi ke Lapas Banceuy, 2 Petinggi Sunda Empire Gabung Satu Sel

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 16 Nov 2020 16:00 WIB
Dua petinggi Sunda Empire dijebloskan ke Lapas Banceuy Bandung
Dua petinggi Sunda Empire, Nasri Banks (baju hitam) dan Raden Rangga, di Lapas Banceuy Bandung. (Foto: dok.Lapas Bancey)
Bandung -

Jaksa penuntut umum mengeksekusi petinggi Sunda Empire ke Lapas Banceuy Bandung. Dua terpidana, Raden Rangga Sasana dan Nasri Banks, akan ditempatkan dalam satu sel.

"Iya benar dipindahkan ke tempat kami. Baru tadi selesai serah terimanya jam 14.20 (WIB)," ujar Kalapas Banceuy Tri Saptono kepada detikcom, Senin (16/11/2020).

Tri mengatakan Raden Rangga dan Nasri Banks akan mengikuti prosedur Lapas Banceuy. Selama 14 hari, mereka akan mengikuti masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama kita berlakukan sama prosedurnya di tempat mapenaling orientasi dulu memahami kondisi aturan hak dan kewajiban," tuturnya.

Tri menambahkan bila nantinya proses mapenaling selesai, kedua pentolan Sunda Empire ini akan ditempatkan dalam sel yang sama.

ADVERTISEMENT

"Ditempatkan di blok pidana umum. Kita tempatkan satu sel dan lihat umurnya kalau manula di tempat kriminal usia lanjut," ucap Tri.

Simak video 'Celotehan Heboh Petinggi Sunda Empire Usai Divonis':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Ketiga petinggi divonis 2 tahun penjara.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/10). Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana hadir mendengarkan putusan tersebut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads