Jaksa penuntut umum mengeksekusi petinggi Sunda Empire ke Lapas Banceuy Bandung. Dua terpidana, Raden Rangga Sasana dan Nasri Banks, akan ditempatkan dalam satu sel.
"Iya benar dipindahkan ke tempat kami. Baru tadi selesai serah terimanya jam 14.20 (WIB)," ujar Kalapas Banceuy Tri Saptono kepada detikcom, Senin (16/11/2020).
Tri mengatakan Raden Rangga dan Nasri Banks akan mengikuti prosedur Lapas Banceuy. Selama 14 hari, mereka akan mengikuti masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama kita berlakukan sama prosedurnya di tempat mapenaling orientasi dulu memahami kondisi aturan hak dan kewajiban," tuturnya.
Tri menambahkan bila nantinya proses mapenaling selesai, kedua pentolan Sunda Empire ini akan ditempatkan dalam sel yang sama.
"Ditempatkan di blok pidana umum. Kita tempatkan satu sel dan lihat umurnya kalau manula di tempat kriminal usia lanjut," ucap Tri.
Simak video 'Celotehan Heboh Petinggi Sunda Empire Usai Divonis':
Sebelumnya, Tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Ketiga petinggi divonis 2 tahun penjara.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/10). Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana hadir mendengarkan putusan tersebut.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.