Satu pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang dilaporkan positif COVID-19, Senin (16/11/2020). Layanan ditutup sementara untuk menghindari adanya penyebaran virus.
"Iya, hasil uji swab mandiri di salah satu lab di Kota Serang," kata Sekretaris Disdukcapil Kota Serang Arif Rahman saat dikonfirmasi di Serang.
Layanan pencatatan sipil, sebetulnya sejak pandemi dilakukan secara online. Tapi, karena ada satu petugas yang positif, maka layanan online dimaksimalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, perekaman di kantor Disdukcapil ditutup total sementara ini. Dinas akan mengirimkan edaran ke masing-masing kecamatan agar memaksimalkan perekaman KTP elektronik.
"Cuma perekaman per hari ini kita tutup, kecuali kecamatan tetap membuka perekaman," ujarnya.
Untuk selanjutnya, pihak Dinkes akan melakukan swab secara ke seluruh pegawai di Dukcapil. Setelah itu, layanan bisa kembali dibuka namun dilakukan secara bertahap.
"Nanti setelah swab keluar, baru pelayanan pelan-pelan akan kembali perekaman," katanya.
Kepada warga sendiri diminta untuk sementara tidak datang untuk datang ke Disdukcapil di Jalan Jenderal Soedirman. Perekaman dialihkan ke kantor kecamatan kecuali untuk urusan yang bisa dilakukan online.
"Kami melayani online kecuali perekaman. Ditunda sampai pemberitahuan lebih lanjut," ujarnya.
(bri/mso)