Situasi internal DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Bara sedang memanas. Setelah sebelumnya Ketua DPRD Nuzul Rachdy direkomendasikan turun dari jabatannya oleh Badan Kehormatan (BK), kali ini giliran Nuzul Rachdy yang melaporkan tiga orang Wakil Ketua DPRD.
Ketiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan yang dilaporkan Nuzul Rachdy ke Badan Kehormatan ialah Ujang Kosasih, Dede Ismail dan Kokom Komariah.
Nuzul menganggap ketiga wakil ketua itu telah melakukan tindakan di luar kewenangan yakni dengan melaksanakan rapat atau kegiatan kedewanan tanpa persetujuan dari Nuzul yang masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuningan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada wakil ketua yang memimpin rapat Banmus hari Kamis 12 November kemarin tanpa koordinasi dan persetujuan dari saya, padahal saya ini masih Ketua DPRD," ungkap Nuzul dalam keterangan yang diterima detikcom Jumat (13/11/2020).
Menurutnya ketiga orang wakil ketua itu telah melanggar kode etik keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan nomor 188.4/KPTS.16-PIMP/2019 tentang pembagian tugas pimpinan DPRD.
"Oleh sebab itu saya ketua DPRD mengadukan tiga orang pimpinan ini karena sudah melakukan tindakan di luar kewenangannya untuk memimpin rapat di luar sepengatahuan saya," tegas Nuzul.
Selain itu, secara khusus Nuzul Rachdy juga melaporkan satu orang Wakil Ketua DPRD yakni Dede Ismail kepada Badan Kehormatan. Dede Ismail dianggap telah melanggar kode etik dan bertindak tanpa wewenang serta persetujuan dari Ketua DPRD.
"Secara khusus saya juga melaporkan Dede Ismail yang telah membuat surat undangan paripurna tanpa kordinasi dan penugasan dari saya serta mengeluarkan surat pernyataan yang mengatasnamakan lembaga DPRD pada saat aksi demo penolakan UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu," ungkapnya.
"Padahal seharusnya kalau menyatakan sikap itu harus melalui mekanisme rapat pimpinan dan Banmus. Baru itu nanti pernyataan yang dikeluarkan atas nama lembaga DPRD," lanjut Nuzul.
Nuzul mengaku laporan terhadap tiga orang Wakil Ketua DPRD tersebut telah Ia serahkan ke Badan Kehormatan dan diterima langsung oleh Ketua BK Toto Taufikurahman.
"Saya harap BK bisa segera melaksanakan pemeriksaan atas laporan saya, saya sudah laporkan tadi pagi dan diterima Ketua BK. Ini hak saya sebagai anggota DPRD untuk melaporkan jika ada yang melanggar kode etik dan bertindak di luar kewenangannya," pungkas Nuzul.
(mud/mud)