Heboh Adu Mulut Anggota DPRD Vs Polisi, Bagaimana Aturan Masker di Mobil?

Heboh Adu Mulut Anggota DPRD Vs Polisi, Bagaimana Aturan Masker di Mobil?

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 13 Nov 2020 15:35 WIB
Anggota DPRD Banten adu mulut dengan polisi viral di medsos.
Video anggota DPRD Banten adu mulut dengan polisi (Foto: Tangkapan layar video viral)
Lebak -

Belum lama viral video adu mulut antara anggota DPRD Banten Ade Hidayat vs petugas polisi dan Satpol PP saat razia masker di Mandala, Kabupaten Lebak. Ade berdalih bahwa ia telah menggunakan masker di dalam kendaraan namun terjaring razia karena terlihat sedang merapikan masker.

Pemkab Lebak sebetulnya sudah membuat rancangan Perda tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona. Antara DPRD dan Pemkab Lebak sudah memparipurnakan rancangan Perda ini namun belum ditandatangani dan mendapat penomoran karena menunggu fasilitasi dari gubernur Banten sebagai tahap akhir.

Selain ada rancangan Perda, Pemkab memiliki Peraturan Bupati Lebak Nomor 84 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 19 November. PSBB ini sejalan dengan keputusan gubernur yang sudah beberapa kali memperpanjang PSBB meskipun dengan kelonggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di aturan PSBB itu, Pasal 5 ayat (3) menyebut bahwa setiap orang wajib menggunakan pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Warga juga wajib mencuci tangan teratur dan melakukan pembatasan fisik dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup sehat. Ayat (4) menyatakan bahwa PSBB meliputi di kegiatan di bidang pendidikan, keagamaan, sosial budaya, ekonomi dan perdagangan, kegiatan di tempat kerja, fasilitas umum, dan kegiatan di bidang perhubungan dan transportasi.

ADVERTISEMENT

Pasal 6 menyebut jelas soal sanksi yang tidak menggunakan masker yaitu kerja sosial menggunakan tanda khusus dan denda administrative paling tinggi Rp 150 ribu. Pengenaan sanksi dilakukan oleh Satpol PP, didampingi oleh unsur kepolisian dan TNI.

Soal ruang lingkup penerapan PSBB khususnya bidang perhubungan dan transportasi ada tertuang di Pasal 23. Ayat (1) bunyinya mengatur soal penumpang di angkutan umum dibatasi paling banyak 50 persen dan di ayat (3) disebutkan bahwa pengguna atau awak sarana angkutan umum yang melanggar akan disanksi jika melanggar dengan teguran, pencabutan surat izin, dan denda administratif Rp 25 juta.

Di Perbup yang terdiri dari 29 pasal ini tidak menyebutkan secara spesifik penggunaan masker khususnya di dalam kendaraan pribadi. Setiap orang hanya wajib pakai masker selama PSBB di luar rumah saat berinteraksi dengan orang lain. Ruang lingkup aturan PSBB hanya meliputi pendidikan, keagamaan, sosial budaya, ekonomi dan perdagangan, kegiatan di tempat kerja, fasilitas umum, dan kegiatan di bidang perhubungan dan transportasi.

Sebelumnya, video adu mulut anggota DPRD Banten Ade Hidayat dengan anggota polisi viral di media sosial di Lebak. Ada dua video rekaman perdebatan antar keduanya termasuk dengan anggota Satpoll PP saat razia penggunaan masker.

Video pertama berdurasi 1 menit 9 detik. Di video itu, Ade terlihat berdebat dengan anggota polisi. Kemudian terlihat anggota pemadam kebakaran (Damkar) dan Satpol PP.

Di video itu, antara Ade dan polisi berdebat soal masker. Polisi mengatakan soal tunjuk-menunjuk sesuatu sementara Ade mengatakan bahwa dirinya sudah memakai masker. Di situ juga terdengar percakapan antar keduanya yang tinggi.

(bri/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads