Kasus Ujaran Kebencian, Eks Pengurus Kadin Jabar Divonis 1 Tahun Bui

Kasus Ujaran Kebencian, Eks Pengurus Kadin Jabar Divonis 1 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 13 Nov 2020 13:54 WIB
Sidang Eks Pengurus Kadin Jabar
Suasana sidang secara virtual di PN Bandung lantaran eks pengurus Kadin Jabar Dony Mulyana berada di tahanan. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun terhadap eks pengurus Kadin Jabar Dony Mulyana Kurnia. Hakim menyatakan Dony terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian.

Vonis diberikan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Jumat (13/11/2020). Pembacaan putusan dilakukan secara virtual lantaran Dony berada di tahanan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dony Mulyana selama satu tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Deni Arsan saat membacakan amar putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusan tersebut, hakim menyatakan Dony terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam uraiannya, hakim menyebut Dony, yang merupakan eks wakil ketua Kadin Jabar bidang lingkungan hidup dan CSR, diberhentikan oleh Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana. Dony kemudian membuat grup WhatsApp dengan nama Kadin Jabar di kediamannya menggunakan ponsel pribadi.

Dalam grup yang dibuatnya, Dony mengundang sebagian nomor yang ada di grup resmi Kadin Jabar. Dalam grup itu, Dony menyebutkan informasi dan menulis kalimat 'lebih gila lagi, memberikan cek kosong ke Kadinda Kota/Kabupaten dengan besaran 250 juta dan Rp 400 jt. Parah. ..parah..' dan kata-kata 'seorang ketua umum tingkat propinsi yang jatuh pailit' serta menulis 'terakhir, semua aset kantor dan rumahnya dalam posisi lelang di Bank Jabar'.

ADVERTISEMENT

Dony menyebarkan informasi itu pada akun WhatsApp Kadin Jabar. Hal itulah yang jadi pemicu Dony dilaporkan ke Polda Jabar dan berujung di kursi pesakitan.

Dalam putusan itu, hakim juga membacakan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan, Dony belum pernah dihukum, kooperatif dan memiliki tanggungan keluarga dan menyesali perbuatan.

"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar hakim.

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads