Mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sekaligus terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Herry Nurhayat tak mengajukan banding. Herry siap untuk dieksekusi ke bui.
Herry sendiri divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung hukuman empat tahun penjara atas kasus korupsi RTH pekan lalu. Usai persidangan, Herry dan kuasa hukumnya mengambil sikap pikir-pikir selama sepekan atas putusan hakim.
"Setelah kami berunding, Pak Herry nggak banding. Menerima (putusan hakim vonis empat tahun)," ujar Airlangga Gautama, kuasa hukum Herry saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (12/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga mengungkapkan ada beberapa pertimbangan yang diambil Herry untuk menerima putusan vonis empat tahun itu. Salah satunya, kata dia, Herry butuh kepastian hukum.
"Karena setelah dipertimbangkan, karena ini perkara ketiganya Pa Herry, alasannya kita butuh kepastian hukum lah untuk Pa Herry. Jadi ya sudah pada akhirnya Pa Herry menerima," kata dia.
Airlangga menambahkan pihaknya sudah menyampaikan informasi menerima putusan itu ke hakim dan jaksa KPK. Herry yang sebelumnya menjabat Kepala DPKAD Kota Bandung itupun siap dieksekusi jaksa ke bui.
"Terakhir infonya katanya lagi disiapkan berkasnya untuk eksekusi. Nggak tahu (kapan eksekusi), agendanya dari jaksa. Kalau kita proaktif lah kapan ada waktunya kita ikuti saja," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis hakim memvonis empat tahun penjara kepada eks pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung.
Vonis diberikan majelis hakim PN Bandung yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/11/2020).
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herry Nurhayat pidana penjara empat tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan," ucap Benny saat membacakan amar putusannya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Herry terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Simak juga video 'KPK Tetapkan Pengusaha DS Jadi Tersangka Kasus Korupsi RTH Bandung':