Forum Serikat Pekerja Kota Bandung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung agar menaikkan upah minimum 2021. Meski masih dalam suasana pandemi COVID-19, buruh minta upah minimum naik 8,8 persen.
Perwakilan Forum Serikat Pekerja Kota Bandung pun langsung menjumpai Wali Kota Bandung Oded M Danial di Pendopo Kota Bandung, Senin (9/11/2020) untuk melakukan audiensi.
"Jadi tadi kami sampaikan kepada wali kota, kami dari Forum Serikat Pekerja buruh Kota Bandung menuntut bahwa upah di Kota Bandung harus dinaikkan," kata Wakil Ketua II Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bandung Heri Saptono, Senin (9/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada wali kota Bandung, Forum Serikat Pekerja Kota Bandung ini minta kenaikan upah minimum 8,8 persen. Saat ini upah minimum di Kota Bandung Rp 3.360.000. "Kita mintanya 8,8 persen," ujarnya.
Pihaknya berharap, kenaikan 8,8 persen bisa diamini Wali Kota Bandung Oded M Danial karena waktu sudah mepet.
"Kita punya waktu sedikit lagi, karena Tanggal 21 November sudah deadline rekomendasi ke gubernur, tadi sudah ditekankan kepada Kadisnaker Kota Bandung bahwa Dewan Pengupahan harus segera rapat untuk membuat rekomendasi ke wali kota agar wali kota diteruskan ke Kota Bandung," jelasnya.
Menurutnya, angka kenaikan 8,8 persen itu baru usulan dan hasilnya akan dibahas dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Kota Bandung.
"Itu adalah angka yang kita wacanakan, pada prinsipnya kami serikat buruh juga sangat membuka untuk bernegosiasi, bukan angka yang mati karena kita juga lihat di beberapa provinsi lain ada kenaikan," terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan usulan dari buruh akan dibawa dewan pengupahan ke rapat tripartit, yang melibatkan pengusaha. "Nanti akan sidang dan rapat dari mulai unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah. Saya sudah sampaikan pesan moral silahkan nanti apa yang diinginkan sampaikan di tripartit dan sejelas-jelasnya dan saling adu argumentasi, apapun hasilnya harus disepakati," ujarnya.
(wip/ern)