Pemerintah Provinsi Jawa Barat tak akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Lalu bagaimana dengan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung?
"Begini, saya sudah membaca dan memperhatikan kebijakan gubernur ya tentang UMP, saya kemarin sudah mengundang dinas terkait untuk mempersiapkan nanti seperti apa," ucap Wali Kota Bandung Oded M Danial di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (3/11/2020).
Oded belum mengambil sikap terkait UMK ini. Nantinya, kata Oded, dinas terkait akan melakukan rapat guna menentukan sikap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti mereka yang akan mengadakan rapat-rapat bahasan dengan dinas terkait," kata dia.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan tak akan ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2021. Hal ini dikarenakan banyak perusahaan yang terdampak akibat COVID-19 bahkan melakukan PHK.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan di Jawa Barat ada 2.000an perusahaan yang terdampak COVID-19. Hampir 500 perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya. Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menuturkan sektor manufaktur menjadi yang terparah terkena dampak.
"Oleh covid sektor yang paling parah manufaktur dan jasa. Karena jumlah industri paling banyak se Indonesia Raya dan sektornya paling terdampak sehingga jumlah PHK-nya juga paling banyak. Itulah kenapa upah minimum provinsi Jabar tidak dinaikkan, mengikuti surat edaran dari kementerian dan tenaga kerja," ujar Emil di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (2/11/2020).
(dir/mso)