Posting fakta ibu hamil ditandu karena jalan rusak di Lebak membuat Badrudin sedikit kapok. Apalagi, setelah 2 hari ia nginap di kantor polisi dan buat surat perjanjian bila mengulangi perbuatannya akan berimplikasi pada proses hukum.
"Kalau masalah kapok ada surat perjanjian, saya takutnya sama surat perjanjian, kalau nggak ada, kan ini maunya dibangun jalannya," kata Badrudin di Desa Barunai, Kecamatan Cihara, Lebak, Minggu (8/11/2020).
Ia menyaksikan sendiri warga sekampungnya menggotong ibu hamil karena akses jalan yang buruk. Kejadian itu pun fakta dan betul terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nyata kejadiannya, semua orang kampung Bitung tahu, ngapain saya buat berita bohong," ujarnya.
Badru berharap ada pembangunan jalan yang layak di kampungnya. Apalagi, beberapa waktu sebelum ada peristiwa ibu hamil ditandu akses jalan kampungnya terkena longsor.
"Harapannya semua orang berharap jalan layaklah, kan tahu sendiri jalannya seperti apa," kata Badru meyakinkan kepada detikcom.
Badru memang sempat diamankan dua hari di Polsek Panggarangan. Ia dijemput utusan kepala desa Cibarani di rumahnya pada Senin (2/11) dan dijemput polisi. Ia bisa keluar pada Rabu (4/11), setelah dirinya membuat surat pernyataan bersama pihak kepala desa.
Di surat itu disebutkan, kepala desa memaafkan postingan Badru dan tidak melanjutkan perkara ini. Namun bila diulangi, ia akan diproses secara hukum.
"Dan apabila mengingkari maka siap untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," bunyi surat pernyataan sebagaimana dikutip detikcom.
Tonton juga 'Ini Alasan Mengapa UU ITE Disebut-sebut Sebagai "Pasal Karet"':
(bri/mso)