Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penerapan peradilan cepat dalam perkara narkotika. Proses ini bisa memangkas durasi peradilan lebih singkat.
Kepala BNN RI Komjen Heru Winarko mengatakan proses peradilan cepat ini dilakukan guna mempersingkat waktu. Proses yang tadinya dilakukan selama 30 hari dari mulai penyidikan hingga peradilan, kini didorong untuk dipersingkat menjadi 15 hari.
"Peradilan singkat itu memang salah satu pilihan yang kita lakukan," kata Heru dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (5/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru mengatakan terobosan proses hukum ini dianggap efektif. Terlebih saat ini dengan kondisi pandemi COVID-19. Apalagi, kata Heru, saat ini kondisi rutan sudah over kapasitas sehingga tak mampu menampung titipan tahanan yang kebanyakan narkotika.
Heru menambahkan proses peradilan cepat ini juga mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Surat Edaran Jaksa Agung. Ditambah hasil assesment penyidik, kejaksaan dan hakim.
"Ada kriterianya merujuk pada surat SEMA dan Surat Edaran Jaksa Agung. Ada beberapa kategori yang mudah pembuktiannya, yang mudah menghadirkan saksi," tuturnya.
Guna merealisasikan proses peradilan cepat ini, Heru sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan , Polri hingga pengadilan. Bahkan dia juga bertemu sekaligus melakukan sosialisasi dengan Kejati Jabar, Pengadilan Tinggi Jabar dan Polda Jabar di kantor BNN Jabar.
"Dari hasil pembicaraan mengerucut kita bisa membedakan mana yang ditangkap oleh polisi dan BNN. Mana yang masuk kategori pengguna, pengedar dan bandar. Sehingga tidak disamakan perlakuannya.Tadi kita bersepakat dari hasil assessment, pengguna berhak direhabilitasi," katanya
Sementara itu, Kepala BNN Jabar Brigjen Sufyan Syarif menambahkan di Jabar proses itu sudah dilakukan sejak tahun lalu. Sejumlah BNN di kabupaten dan kota di Jabar sudah menerapkan proses itu seperti Kota Depok dan Kota Bandung.
"Pada 2019 sebanyak 18 perkara diselesaikan melalui peradilan cepat dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Kita dorong seluruh BNNK di Jabar menerapkan peradilan cepat sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sufyan.
(dir/mso)