Purwakarta -
Paisal (23) diringkus polisi lantaran menyatroni sejumlah minimarket di Jawa Barat. Setiap beraksi, pelaku berbekal senjata tajam untuk mengancam pegawai minimarket.
Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana mengatakan pelaku sudah lima kali melakukan tindak pidana pencurian. Ia dua kali melancarkan aksinya di Purwakarta dan tiga kali di Bandung
"Pelaku ditangkap di Bandung saat berada di rumahnya," kata Ali didampingi Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Fitran Romajimah, Kamis (5/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Identitas Paisal terungkap setelah polisi meminta keterangan korban. Berbekal pengakuan saksi itulah polisi bergerak melacak keberadaan pria tersebut.
"Saksi atau korban hafal identitas motor pelaku," ujar Ali.
Modus Paisal mendatangi minimarket yang hendak tutup dan bersembunyi di toilet. Saat situasinya sepi, pelaku langsung keluar dan mengancam saksi dengan menggunakan senjata tajam.
Setelah itu, Paisal memaksa pegawai toko untuk membuka brankas berisi uang. Usai menggondol duit, tersangka merampas handphone milik korban.
"Pelaku mengambil uang tunai Rp 17 juta di dalam brankas. Sebelum keluar (kabur), bersangkutan mengambil CCTV," kata Ali.
Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus perampokan minimarket. (Foto: Dian Firmansyah/detikcom) |
Paisal berdalih terpaksa merampok lantaran selama ini menjadi tulang punggung keluarga. Ia pun mengetahui kelemahan minimarket itu.
"Saya tahu kelemahannya karena dulu bekerja di situ (minimarket). Saya berhenti karena habis kontrak, karena biaya hidup orang tua, anak istri, jadi saya lakukan ini," ujar Paisal.
Polisi menyita sebuah golok, baju toko dan satu unit motor sebagai barang bukti. Pelaku terancam Pasal 365 KUHPidana yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini