Pemprov dan DPRD Banten saat ini melakukan pembahasan soal Perda tentang COVID-19. Di Perda itu menurut Gubernur Wahidin Halim akan ada sanksi sampai pidana bagi pelanggar.
"Perlu (Perda), karena ada unsur pidananya nanti. Ini kan melanjutkan SK Kapolri ya, bukan hanya norma yang mengatur kebiasaan tapi ini juga bentuk pelanggaran," kata Wahidin di Gedung DPRD Banten, Serang, Rabu (4/11/2020).
Tapi, bentuk sanksinya masih dalam pembahasan dan Perda ini menurutnya bukan untuk mengejar para pelanggar namun untuk membangun kesadaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan ketidakdisiplinan dia berdampak pada orang lain. Kalau ada aturan hukum, ada peraturan ada kesadaran kolektif, tidak hanya kesadaran sosial tapi juga kesadaran hukum," tambahnya.
Jadi, begitu ada Perda, masyarakat ada hak dan kewajiban. Begitu kesadaran ini timbul, Pemprov tidak perlu razia karena sudah muncul kesadaran hukum di masyarakat. "Tapi jangan menakuti masyarakat," paparnya.
Banten lanjutnya juga tidak perlu ada relaksasi meski berada di zona oranye. Meski dekat dengan DKI Jakarta, posisi daerahnya juga ada di urutan 13 di antara provinsi lain. Ini menurutnya karena kesadaran warga dan penanganan yang dilakukan pemerintah daerah.
"Yang kita butuhkan kesadaran ini tidak hanya muncul di kalangan kita, karena klaster muncul dari perorangan dan pabrik sekarang sadar. Banten lebih gampang mengurusnya karena muncul kesadaran mereka tentang bahayanya (virus)," ujarnya.
(bri/mso)