2 Eks DPRD Bandung Ajukan Banding Usai Divonis 6-5 Tahun Bui

Kasus Korupsi RTH

2 Eks DPRD Bandung Ajukan Banding Usai Divonis 6-5 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 04 Nov 2020 10:48 WIB
Poster
Ilustrasi kasus korupsi (ilustrator: Edi Wahyono)
Bandung -

Dua mantan anggota DPRD Bandung yang divonis melakukan kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bandung mengajukan banding. Keduanya sebelumnya divonis hukuman enam dan lima tahun penjara.

Kedua mantan anggota DPRD Bandung itu yakni Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet. Tomtom divonis enam tahun penjara sedangkan Kadar lima tahun bui. Keduanya disebut hakim terbukti bersalah melakukan korupsi RTH.

"Iya keduanya (Tomtom dan Kadar) sudah mengajukan banding terkait vonis majelis kemarin," ujar Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain kedua terdakwa, kata Yuniar, banding juga diajukan oleh tim jaksa KPK. Pengajuan banding dilakukan langsung ke Pengadilan Tinggi Jabar.

"Kalau jaksa KPK sudah duluan (Banding) setelah vonis dibacakan," kata Yuniar.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Rizki Rizgantara kuasa hukum Kadar Slamet membenarkan kliennya mengajukan banding. Ada beberapa faktor yang membuat kliennya mengajukan banding salah satunya soal hukuman membayar uang pengganti (UP).

"Alasannya mah itu kan dari mulai kenaikan UP. Kan UP terus naik di dakwaan Rp 4,8 miliar, di tuntutan Rp 5,8 miliar selisih dikit lah ada beberapa yang terlewat. Di putusan jadi Rp 9 miliar," ucap Rizki saat dikonfirmasi.

Dalam sidang vonis pekan lalu, majelis hakim memang menjatuhi hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti. Adapun Tomtom diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,1 miliar sedangkan Kadar Rp 9,2 miliar.

Selain faktor uang pengganti, Rizki mengatakan hakim juga tidak menganggap adanya status Justice Collaborator (JC) yang disetujui jaksa. "Kemudian masalah JC yang ditolak menjadi faktor kita banding. Karena menurut kita dan jaksa sependapat, Pa Kadar memenuhi kriteria sebagai JC sehingga diterapkan dalam tuntutan. Karena dari awal kooperatif. Tapi ternyata di putusan dianggap ini yang agak lucu, kan syarat JC bukan pelaku utama. Pa Kadar menurut hakim bukan pelaku utama, pelaku utama Pa Tomtom, di putusan dianggap sama-sama pelaku utama," tutur Rizki.

Sekadar diketahui, majelis hakim menjatuhkan putusan lima dan enam tahun penjara kepada dua mantan anggota DPRD Kota Bandung. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (26/10/2020). Dalam pembacaan sidang tersebut, kedua terdakwa yakni Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet hadir di persidangan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Tomtom Daabul Qamar pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 400 juta subsider pidana enam bulan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dua Kadar Slamet pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads