Korupsi RTH, 2 Eks Anggota DPRD Bandung Divonis 5 dan 6 Tahun Bui

Korupsi RTH, 2 Eks Anggota DPRD Bandung Divonis 5 dan 6 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 26 Okt 2020 12:44 WIB
Sidang kasus korupsi RTH Kota Bandung.
Foto: Sidang kasus korupsi RTH Kota Bandung (Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung -

Majelis hakim menjatuhkan putusan lima dan enam tahun penjara kepada dua mantan anggota DPRD Kota Bandung. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (26/10/2020). Dalam pembacaan sidang tersebut, kedua terdakwa yakni Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet hadir di persidangan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Tomtom Daabul Qamar pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 400 juta subsider pidana enam bulan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dua Kadar Slamet pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHPidana.

Putusan majelis hakim tersebut hampir serupa dengan tuntutan yang diberikan Jaksa penuntut umum dari KPK. Dalam sidang tuntutan, Tomtom dituntut pidana penjara selama enam tahun. Sedangkan untuk Kadar Slamet, putusan yang diberikan hakim naik satu tahun dari tuntutan empat tahun menjadi lima tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Dalam putusannya, majelis hakim turut membacakan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang meringankan, Tomtom belum pernah dihukum sedangkan Kadar sudah menyerahkan aset kepada negara.

"Sedangkan hal yang memberatkan, saat terjadinya perbuatan, kedua terdakwa merupakan aparat sipil dan anggota DPRD dan kedua terdakwa menggunakan hasil korupsinya," kata hakim.

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads