Pihak Habib Bahar bin Smith mengklaim pelapor atau korban penganiayaan sudah berdamai dan mencabut laporan. Polda Jabar menepis hal tersebut.
"Sampai sekarang, penyidik Direktorat Kriminal Umum Jabar belum menerima surat perdamaian atau pencabutan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).
Erdi menegaskan sejauh ini belum ada bukti pencabutan laporan. Sehingga, kata dia, status Bahar yang saat ini sudah ditingkatkan, tetap menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditegaskan itu tidak ada, kalau misalnya memang ada tunjukkan buktinya. Faktanya sampai sekarang penyidik masih belum menerima," kata Erdi.
Sekadar diketahui, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Korban lalu membuat laporan polisi atas apa yang dialaminya.
Polisi kemudian menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka. Namun, pihak Bahar melalui kuasa hukumnya mengaku bila pelapor sudah berdamai dan mencabut laporannya.
"Kita sudah berdamai dengan tuh orang, dan sudah punya bukti perdamaian dan pencabutan LP, punya bukti kompensasi pengobatan, punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai. Ada empat bukti, semua asli gak ada yang palsu," kata Ichwan Tuankotta, pengacara Bahar.
(dir/bbn)