Polisi Tepis Klaim Pengacara Habib Bahar soal Sopir Taksi Online Cabut Laporan

Polisi Tepis Klaim Pengacara Habib Bahar soal Sopir Taksi Online Cabut Laporan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 30 Okt 2020 13:34 WIB
Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Pihak Habib Bahar bin Smith mengklaim pelapor atau korban penganiayaan sudah berdamai dan mencabut laporan. Polda Jabar menepis hal tersebut.

"Sampai sekarang, penyidik Direktorat Kriminal Umum Jabar belum menerima surat perdamaian atau pencabutan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).

Erdi menegaskan sejauh ini belum ada bukti pencabutan laporan. Sehingga, kata dia, status Bahar yang saat ini sudah ditingkatkan, tetap menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditegaskan itu tidak ada, kalau misalnya memang ada tunjukkan buktinya. Faktanya sampai sekarang penyidik masih belum menerima," kata Erdi.

Sekadar diketahui, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Korban lalu membuat laporan polisi atas apa yang dialaminya.

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka. Namun, pihak Bahar melalui kuasa hukumnya mengaku bila pelapor sudah berdamai dan mencabut laporannya.

"Kita sudah berdamai dengan tuh orang, dan sudah punya bukti perdamaian dan pencabutan LP, punya bukti kompensasi pengobatan, punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai. Ada empat bukti, semua asli gak ada yang palsu," kata Ichwan Tuankotta, pengacara Bahar.

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads