Jabar Hari Ini: Raden Rangga cs Divonis 2 Tahun Bui-Habib Bahar Tersangka Lagi

Jabar Hari Ini: Raden Rangga cs Divonis 2 Tahun Bui-Habib Bahar Tersangka Lagi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 27 Okt 2020 19:35 WIB
Video Habib Bahar bin Smith dari Nusakambangan (dok. Istimewa)
(Foto: Video Habib Bahar bin Smith dari Nusakambangan (dok. Istimewa)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat, Selasa (27/10/2020) dari mulai Raden Rangga cs divonis dua tahun penjara hingga Habib Bahar tersangka penganiayaan.

Diduga Aniaya Sopir Taksi Online, Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka

Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan. Tim pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, kasus itu diketahui dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus itu bergulir hingga Bahar ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar, beberapa hari lalu. "Jadi memang ada perkara dulu, sudah lama tahun 2018," ucapnya saat dikonfirmasi detikcom.

Ia mengungkapkan, pelapor merupakan sopir taksi online. Menurutnya, saat itu antara pelapor dengan Bahar terlibat keributan.

ADVERTISEMENT

"Ya terus saya nggak ngerti ada salah paham atau gimana, ada hal-hal yang dilakukan oleh Habib Bahar," ungkap Ichwan.

Andriansyah pun saat itu membuat laporan polisi. Kala itu, kata Ichwan, Bahar belum dikenal banyak orang.

"Waktu itu karena habib Bahar belum dikenal, Andriansyah ini langsung lapor polisi. Tahu-tahu mencuat permasalahan di Mabes Polri yang menghina Jokowi. Terus berkembanglah yang masalah si Altof sama Jabar itu (dua remaja yang dianiaya). Dicarilah lagi ini perkara yang sudah lama itu, dibuka lagi," jelasnya.

Menurutnya, antara Bahar dan Andriansyah ini sudah ada perdamaian. Bahkan dia mengaku pelapor sudah mencabut laporannya.

"Kita sudah berdamai dengan tuh orang, dan sudah punya bukti perdamaian dan pencabutan LP, punya bukti kompensasi pengobatan, punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai. Ada empat bukti, semua asli nggak ada yang palsu," kata Ichwan.

Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.

"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi.

Kasus Sunda Empire, Raden Rangga cs Divonis 2 Tahun Bui

Tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Ketiga petinggi divonis 2 tahun penjara.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020). Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana hadir mendengarkan putusan tersebut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut ketiganya hukuman 4 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

Usai membacakan putusan, hakim mempersilakan Rangga cs untuk mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Ia pun kemudian berdiskusi dengan pengacaranya Erwin Syahduddi.

"Saya mengambil sikap pikir-pikir," ucap Rangga diikuti sikap yang serupa dari Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum.

"Baik, ada waktu tujuh hari. Bila tidak ada sikap, dinyatakan menerima putusan," kata hakim.

Hakim menganalisis unsur penyiaran berita bohong. Menurut hakim, selama ini Sunda Empire kerap melontarkan klaim-klaim berkaitan dengan kedigdayaan Sunda Empire. Di mana anggota Sunda Empire merupakan hampir seluruh negara di dunia.

Selain itu, Sunda Empire juga berbicara soal lembaga seperti PBB, NATO hingga Pentagon yang disebut didirikan di Bandung. Hakim menyebut petinggi Sunda Empire mencari ketenaran berbalut klaim hoaks.

"Fakta yang diumumkan adalah berita bohong yang digaungkan untuk lebih terkenal dan menarik anggota," kata hakim.

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Begini Respons Buruh Jabar

Ribuan buruh dari gabungan berbagai serikat pekerja berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Selasa (27/10/2020). Mereka menolak Upah Minimum 2021 yang ditetapkan tak naik atau sama dengan Upah Minimum 2020 karena situasi pandemi COVID-19.

Sebelumnya, tak naiknya Upah Minimum 2021 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Surat tersebut ditujukan kepada para gubernur.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta mengatakan kondisi pandemi COVID-19 seolah-olah menggiring buruh agar memaklumi tak naiknya Upah Minimum 2021. "Pemerintah sudah sejak awal menggulirkan opini itu, menggiring opini itu supaya rakyat, khususnya kaum buruh memaklumi kalau upah buruh 2021 tidak naik, akan disamakan dengan upah tahun 2020," tutur Sidarta di Gedung Sate, Selasa (27/10).

"Artinya apa? Pemerintah tidak pro rakyat, tidak pro buruh sebenarnya masalah seperti ini bukan pertama kali kita pernah krisis 98. Upah naik tidak masalah," dia melanjutkan.

Sidarta mengatakan tahun depan belum tentu kondisi ekonomi tidak membaik. Berkaca dari pengalaman, ujar dia, ekonomi Indonesia masih bisa terselamatkan tanpa harus menunda kenaikan upah minimum bagi buruh.

"Pemerintah tetap menaikkan upah buruh sebagai jaring pengaman yaitu upah minimum baik UMP, UMK dan UMSK sebagai jaring pengamanan," ucapnya.

Menurut Sidarta, tak naiknya Upah Minimum 2021 akan berpengaruh pada daya beli masyarakat, yang buntutnya mengganggu pertumbuhan ekonomi secara nasional.

"Kami menolak isi surat edaran tersebut, itu pasti akan memperlemah daya beli kaum buruh dan rakyat, karena upah buruh dibelanjakan untuk pedagang, ojek, untuk mengontrak rumah dibelanjakan lagi kalau daya beli (buruh) melemah tentu masyarakat lain juga melemah," tutur Sidarta.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mengatakan sedianya ada lima tuntutan yang dibawa gabungan serikat pekerja dalam unjuk rasa itu. Di samping menolak tak naiknya Upah Minimum 2021, buruh juga mendesak agar Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut.

"UU Cipta Kerja itu cacat formal dari jumlah halamannya, artinya menandakan bahwa terjadi kekacauan dan DPR tidak siap melakukan pengesahan. Kami melakukan mosi tidak percaya kepada DPR RI khususnya fraksi yang menyetujui Omnibus Law ini," kata Roy.

Tuntutan lainnya adalah agar gubernur mengakomodir rekomendasi UMK dan UMSK dari bupati untuk daerah Bogor, Bekasi dan Karawang. Pihaknya pun mendesak agar upah minimum buruh naik minimal 8 persen.

"Yang datang hanya perwakilan dari berbagai daerah ini mendadak, rapat ini hari Minggu dilakukan Senin, tahu-tahu malam keluar surat edaran. Makanya perwakilan datang ke sini kita akan melakukan aksi lanjutan pada 5,9,20 dan 21 November untuk aksi serentak mogok di seluruh wilayah Jawa Barat," ujar Roy.

Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Bodebek hingga 25 November 2020

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional untuk wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sampai tanggal 25 November 2020.

Perpanjangan masa PSBB ini merupakan yang ketujuh kalinya dengan menimbang masih belum terdapat indikasi penurunan penyebaran COVID-19 di wilayah penyangga DKI Jakarta tersebut.

Keputusann memperpanjang masa PSBB Proporsional itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep-700-Hukham/2020 yang diterbitkan pada 26 Oktober 2020. Surat keputusann tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 sampai dengan tanggal 25 November 2020," seperti dikutip detikcom dari surat keputusan tersebut.

Di Jawa Barat pekan ini hanya ada satu zona merah atau wilayah dengan tingkat kerawanan penularan COVID-19 yang tinggi. Daerah itu ialah Kota Depok, yang sempat turun status ke zona oranye pada evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Daerah Jabar pekan sebelumnya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan naik kembalinya status Kota Depok dikarenakan adanya pergerakan masyarakat, yang memicu meningkatnya kasus COVID-19 di klaster rumah tangga dan perkantoran.

"Zona merah di Jawa Barat sempat tujuh, lima, kemudian terakhir dua yakni Kabupaten Bekasi dan Kota Cirebon, sekarang Kota Depok yang kembali merah karena pergerakan masyarakat dan klaster rumah dan perkantoran yang ternyata meningkat," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil itu di Gedung Sate, Senin (26/10).

Di samping itu, Kang Emil juga melaporkan sampai saat ini sebanyak 32,8 ribu pelanggaran protokol kesehatan telah ditindak.

"Di mana 30 ribu pelanggarannya individu, yang kurang baik adalah jumlah presentase positivity rate kita, orang yang kita tes setiap 100 persen pengetesan PCR masih tinggi, di angka 17 persen. Idealnya itu 5 persen," kata Kang Emil.

10 Anggota Dishub Kota Bogor Positif Corona Usai Pengamanan Demo

Sebanyak 10 petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dinyatakan terkonfirmasi positif Corona usai melakukan pengamanan aksi demo tolak omnibus law beberapa waktu lalu.

Petugas Dishub yang positif Corona tersebut kini sedang menjalani isolasi di Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Kabupaten Bogor.

"Ada 10 untuk data sementara yang masuk petugas Dishub yang positif Covid-19. Kita sudah isolasi di Lido (BNN), dan untuk kontak erat sudah di swab pagi tadi," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim dikonfirmasi detikcom.

Dedie menyebut, 10 orang yang terkonfirmasi positif Corona itu merupakan petugas lapangan yang sempat ikut melakukan pengamanan aksi demo mahasiswa memperingati satu tahun kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin beberapa waktu lalu.

"Mereka (petugas Dishub yang positif Corona) petugas lapangan. Tertular dari lapangan. Mereka yg ikut bertugas saat Demo omnibus law," kata Dedie.

Untuk antisipasi penularan, kata Dedie, Dinkes Kota Bogor melakukan swab terhadap 183 anggota Dishub yang berkontak erat dengan 10 petugas positif.

"Kantor Dishub tidak ditutup, tetapi sudah disemprot disinfektan. Karena yang terkonfirmasi positif itu semuanya petugas lapangan. Kemudian tracing juga dilakukan, ada 183 orang yang diswab karena berkontak erat dengan pasien positif," jelas Dedie.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, 10 anak buahnya yang dinyatakan positif Corona tersebut bertugas di sekitar Jalan Juanda hingga Jalan Jalak Harupat, Kota Bogor. 10 anggotanya juga sempat sakit pada jumat (16/10).

"Memang ada rangkaian pas pengamanan demo yang terjadi di Kota Bogor, pada waktu itu yang bersangkutan sempat drop pada Jumat (16/10/2020) lalu, suruh pulang dan istirahat," jelas Eko.

"Yang berkontak erat sudah diswab dan masih menunggu hasilnya, ada 183 yang diswab. Kantor tidak ditutup dengan pertimbangan yang positif itu kan petugas lapangan semua," tambahnya.

Halaman 2 dari 5
(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads