Kementerian Tenaga Kerja memutuskan untuk tidak menaikkan upah buruh tahun depan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/II/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona.
Menanggapi soal itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan ada keadaan di mana pengusaha-pengusaha di wilayahnya mengalami kesulitan likuiditas dampak dari pandemi. Pemerintah pusat juga sudah memberikan bantuan stimulus melalui program prakerja.
"Ya jangan naik setiap tahun, ada perintah keputusan menterinya harus sama dengan tahun lalu," ujar Wahidin kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa (27/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten pada 2020 senilai Rp 2.460.968. UMP ini naik 8,51 persen dibandingkan pada 2019 yang waktu itu nilainya 2.267.965.
Keputusan tidak naiknya upah minimum di 2021 sendiri mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional. Dalam SE Menaker disebutkan bahwa meminta gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah tahun 2021 sama dengan nilai tahun 2020.
Di poin 2 SE itu gubernur juga diminta melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Poin 3 menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020.