Divonis 2 Tahun Bui, Ini Kata Dedengkot Sunda Empire Nasri Banks

Divonis 2 Tahun Bui, Ini Kata Dedengkot Sunda Empire Nasri Banks

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 27 Okt 2020 13:31 WIB
Dedengkot Sunda Empire Nasri Banks usai jalani sidang vonis di PN Bandung.
Foto: Dedengkot Sunda Empire Nasri Banks (Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung -

Tiga petinggi Sunda Empire divonis hukuman dua tahun penjara akibat penyiaran berita bohong dan membuat keonaran. Meski divonis bersalah, petinggi Sunda Empire tetap 'kekeuh' akan eksistensi Sunda Empire kuasai dunia.

"Tidak bisa, Sunda itu eksis, Sunda itu milik dunia bukan milik kita," ucap salah satu petinggi Sunda Empire, Nasri Banks usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020).

Nasri juga menegaskan putusan itu tak mengubah komitmen dirinya sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire. Salah satunya terkait tatanan kekuasaan dunia yang berada di bawah Sunda Empire.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya karena Sunda itu eksis, Sunda milik dunia. Jadi tidak bisa kita menerima sistem itu jadi salah justru merusak tatanan yang sudah dibangun oleh para pendahulu," tuturnya.

Terkait putusan hakim soal penyebaran berita bohong, Nasri menilai hal itu karena ketidaktahuan masyarakat terkait sejarah.

ADVERTISEMENT

"Itu karena ketidaktahuan dan keterbatasan berpikir, baca sejarahnya yang bagus karena tidak mungkin sistem administrasi dunia itu muncul tiba-tiba, dia harus ada asal-usul," katanya.

Sebelumnya, tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Ketiga petinggi divonis 2 tahun penjara.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/10/2020). Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana hadir mendengarkan putusan tersebut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads