Majelis hakim memvonis dua mantan anggota DPRD Bandung hukuman lima dan enam tahun penjara. Hakim juga mengungkap keuntungan yang didapat dua terdakwa hasil korupsi proyek pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bandung.
Tim majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriyadi mengungkapkan akibat dari praktik korupsi yang dilakukan kedua terdakwa Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet itu, menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan perhitungan oleh BPK RI, kerugian negara mencapai Rp 69 miliar.
"Kerugian negara yang diperhitungkan BPK sebesar Rp 69 miliar," ucap hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (26/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menjelaskan kerugian itu berdasarkan hasil penghitungan BPK RI atas kasus korupsi pengadaan lahan untuk RTH Bandung tahun anggaran 2012-2013. Menurut hakim, dari rangkaian praktik korupsi yang dilakukan itu, keduanya memperoleh keuntungan.
"Tomtom Rp 5,1 miliar jumlah yang diterima dari Kadar Slamet baik langsung atau lewat suruhan. Kadar Slamet Rp 9,2 miliar jumlah diperoleh dari Tatang Sumpena, Hadad Iskandar dari pembayaran RTH," katanya.
Tonton video 'Tahanan KPK di Masa Pandemi Harus Jalani Isolasi Mandiri':