Kasus Korupsi RTH, 2 Eks Anggota DPRD Bandung Raup Untung Rp 5-9 M

Kasus Korupsi RTH, 2 Eks Anggota DPRD Bandung Raup Untung Rp 5-9 M

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 26 Okt 2020 14:01 WIB
Sidang kasus korupsi RTH Kota Bandung.
Foto: Sidang kasus korupsi RTH Kota Bandung (Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung -

Majelis hakim memvonis dua mantan anggota DPRD Bandung hukuman lima dan enam tahun penjara. Hakim juga mengungkap keuntungan yang didapat dua terdakwa hasil korupsi proyek pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bandung.

Tim majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriyadi mengungkapkan akibat dari praktik korupsi yang dilakukan kedua terdakwa Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet itu, menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan perhitungan oleh BPK RI, kerugian negara mencapai Rp 69 miliar.

"Kerugian negara yang diperhitungkan BPK sebesar Rp 69 miliar," ucap hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (26/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menjelaskan kerugian itu berdasarkan hasil penghitungan BPK RI atas kasus korupsi pengadaan lahan untuk RTH Bandung tahun anggaran 2012-2013. Menurut hakim, dari rangkaian praktik korupsi yang dilakukan itu, keduanya memperoleh keuntungan.

"Tomtom Rp 5,1 miliar jumlah yang diterima dari Kadar Slamet baik langsung atau lewat suruhan. Kadar Slamet Rp 9,2 miliar jumlah diperoleh dari Tatang Sumpena, Hadad Iskandar dari pembayaran RTH," katanya.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Tahanan KPK di Masa Pandemi Harus Jalani Isolasi Mandiri':

[Gambas:Video 20detik]



Menurut hakim, jumlah uang yang diterima itu ada yang di atas 10 persen dari total kerugian maupun ada yang di bawah 10 persen.

"Sehingga dipersentasikan Tomtom menerima di bawah 10 persen dari kerugian negara, Kadar di atas 10 persen dari kerugian negara," tuturnya.

Jumlah itu juga yang dibebankan kepada kedua terdakwa. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menerapkan hukuman biaya pengganti sesuai yang didapat kedua terdakwa.

"Menghukum Tomtom Daabul Qamar uang pengganti Rp 5,1 miliar apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila aset tidak mencukupi dipidana denda dua tahun," ujar hakim.

"Menghukum Kadar Slamet uang pengganti Rp 9,2 miliar apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, maka harta benda disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi dijatuhi pidana satu tahun," kata hakim melanjutkan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads