Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyebut tiga pasangan calon (paslon) yang bertarung di Pilbup Sukabumi melanggar protokol kesehatan saat melaksanakan kampanye. Surat peringatan sudah dikirimkan kepada masing-masing paslon.
Sejumlah surat peringatan di sebar Bawaslu kepada pasangan masing-masing paslon nomor urut 1, Adjo Sardjono-Iman Adinugraha, paslon nomor urut 2, Marwan Hamami-Iyos Somantri dan paslon nomor urut 3 Abubakar Sidik-Sirojudin.
"Untuk peringatan sudah kita sebar kemarin mengambil dari bawah untuk (paslon) nomor 1 ada empat peringatan di lapangan, paslon nomor 2 ada tiga peringatan dan paslon nomor 3 ada empat peringatan," kata Teguh Hariyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Senin (26/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis pelanggaran prokes yang dilakukan para paslon, kata Teguh, antara lain soal jumlah peserta dan minimnya penggunaan masker. Meski begitu Teguh memastikan situasi tersebut masih terkendali dan ketiga paslon langsung mematuhi aturan tersebut.
"Mereka langsung menindaklanjuti dan mematuhi protokol kesehatan jadi masih bisa di kendalikan. Alhamdulillah Kabupaten Sukabumi kalau dilihat dari kabupaten lain untuk penerapan protokol kesehatan kita terbilang patuh, rendah dibandingkan Bandung yang begitu banyak," ucap Teguh.
Hari ini Bawaslu Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Deklarasi Kepatuhan Terhadap Pencegahan, Pengawasan, Tindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19. Kegiatan itu, kata Tegu, untuk melihat sejauh mana paslon mematuhi prokes.
"Kegiatan hari ini pertama di sini kita adanya deklarasi patuh protokol COVID karena satu sisi lain mobilisasi paslon ini kan kegiatan-nya mengumpulkan massa jadi kita tekan kan bahwa kesehatan masyarakat penting harus kita jaga. Jangan sampai kita yang menularkan ataupun kita yang tertular, jangan sampai ada kluster baru, juga adanya pelanggaran yang ditemukan masing masing pasangan calon ini juga dengan melibatkan pasangan calon, Pjs Bupati, Kapolres Kota, kabupaten, kejaksaan, TNI Polri kita undang," ujarnya.
(sya/mso)