Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur mengungkapkan jelang sebulan masa kampanye Pilkada Cianjur 2020 ini belum satupun pasangan calon (paslon) yang mendaftarkan kelompok relawan atau pendukung.
Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Masyarakat KPU Kabupaten Cianjur Rustiman mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye bahwa setiap paslon harus menyerahkan daftar relawan sehari sebelum dimulainya masa kampanye.
"Seharusnya sejak sebelum masa kampanye. Tapi sampai sekarang, sudah hampir sebulan masa kampanye belum satupun yang melaporkan siapa saja tim relawannya," kata Rustiman, Sabtu (24/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pendaftaran dan pelaporan dilakukan untuk memastikan tim mana saja yang memang bergerak untuk memenangkan paslon peserta Pilkada Cianjur 2020. Sebab itu, KPU meminta relawan atau pendukung Paslon segera didaftarkan, baik melalui ketua relawan maupun tim pemenangan paslon.
"Ini juga sudah jadi aturan, makanya kami minta segera mendaftarkan atau melaporkan," ucap Rustiman.
Ketua Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Cianjur Hilman Wahyudi mengatakan KPU juga belum menerima agenda kampanye dari empat pasangan calon di Pilbup Cianjur. Padahal selain melaporkan pada pihak kepolisian, agenda kampanye tersebut juga mesti ditembuskan pada KPU dan Bawaslu.
"Jadi untuk agenda kampanye juga belum ada yang menembuskan laporannya. Padahal penting untuk memastikan kegiatan sesuai dengan peraturan, terutama dengan kondisi pandemi COVID-19 ini," ujar Hilman.