Delapan dari tiga puluh mahasiswa yang berunjuk rasa di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung diamankan pihak kepolisian pada Jumat (23/10/2020) sore. Mereka akan dimintai keterangannya terkait aksi unjuk rasa oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Di antaranya dari sekitar 30 orang ada 8 orang yang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai penanggung jawab, korlapnya untuk mengadakan penutupan jalan tol. (Hal ini melanggar) sesuai dengan UU No 38 tahun 2004 tentang jalan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Gerbang Tol Pasteur.
"Saat ini sedang kita proses di Satreskrim Polrestabes Bandung," ujar Ulung melanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ulung mengatakan, pembubaran terpaksa dilakukan karena berdampak pada arus lalu lintas dan ketertiban umum. Seperti diketahui, dampak dari blokade ini menyebabkan kemacetan hingga kurang lebih 5 KM sampai 6 KM, baik dari arah Bandung maupun Jakarta.
"Seperti kita ketahui bersama ada sekelompok mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasinya mengenai penolakan UU Omnibus Law, tetapi mereka melakukan dengan cara memasuki dan menutup jalan tol," kata Ulung.
Ulung mengatakan, sedianya pihak kepolisian telah memberikan imbauan agar mahasiswa yang berasal dari Mahasiswa Indonesia Menggugat (MIM) tak melakukan penutupan atau pun menghalangi masyarakat umum.
"Tapi mereka bersikukuh untuk melakukan penutupan jalan sehingga kita lakukan pemblokiran dan pencegahan untuk dibubarkan," ujar Ulung.
Dalam mengawal demonstrasi ini, ujar Ulung, Polda Jabar dan Polrestabes Bandung menurunkan 100 personel. Ratusan personel tersebut diluncurkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi anarkisme.
"Tapi bagaimana pun juga yang namanya sudah melakukan pemblokiran jalan dan penutupan jalan itu sudah mengganggu ketertiban umum, mengganggu aktivitas masyarakat yang lewat baik dari Bandung mau ke arah Jakarta, atau pun dari Jakarta yang masuk ke Kota Bandung," katanya.
Sebelumnya, mahasiswa dari MIM sempat memblokade perempatan dan Gerbang Tol Pasteur pada pukul 15.30 WIB. Tetapi, aksi penolakan Omnibus Law ini hanya berlangsung selama setengah jam sebelum polisi membubarkan massa aksi.
Simak video 'Demo Tolak Omnibus Law-Evaluasi Satu Tahun Jokowi di Bandung':