Polisi Bubarkan Demonstran yang Blokade Gerbang Tol Pasteur Bandung

Polisi Bubarkan Demonstran yang Blokade Gerbang Tol Pasteur Bandung

Yudha Maulana - detikNews
Jumat, 23 Okt 2020 17:27 WIB
Aksi blokade Exit Tol Pasteur yang dilakukan puluhan mahasiswa dari Mahasiswa Indonesia Menggugat (MIM) berlangsung selama 30 menit.
Polisi membubarkan demonstran yang blokade Gerbang Tol Pasteur. (Foto: Yudha Maulana/detikcom)
Bandung -

Aksi blokade Exit Tol Pasteur yang dilakukan puluhan mahasiswa dari Mahasiswa Indonesia Menggugat (MIM) berlangsung selama 30 menit, Jumat (23/10/2020). Polisi membubarkan demonstran tersebut.

Mahasiswa yang melakukan berjalan kaki dari perempatan Pasteur menuju gerbang tol, sempat melakukan orasi. Namun, tak lama kemudian orasi mahasiswa tersebut dihentikan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya pun turun langsung dalam penertiban tersebut. Ulung pun memberikan arahan kepada mahasiswa agar menghentikan aksinya karena melanggar pasal UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, aksi mahasiswa ini juga mendapatkan sorotan dari suatu ormas yang lokasi kantornya berada di perempatan Pasteur. Awalnya, mereka mengimbau agar mahasiswa tak melakukan penutupan jalan dalam melakukan unjuk rasa.

Ratusan personel kepolisian diturunkan dalam mengawal unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut. Antrean panjang kendaraan pun terpantau dari berbagai arah baik dari Jalan Surya Sumantri, Jalan Djundjunan dan Gunung Batu.

ADVERTISEMENT

Usai massa aksi dibubarkan, jalanan yang sempat tersendat kembali lancar dilalui kendaraan baik oleh roda dua dan roda empat.

(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads