Aksi blokade Exit Tol Pasteur yang dilakukan puluhan mahasiswa dari Mahasiswa Indonesia Menggugat (MIM) berlangsung selama 30 menit, Jumat (23/10/2020). Polisi membubarkan demonstran tersebut.
Mahasiswa yang melakukan berjalan kaki dari perempatan Pasteur menuju gerbang tol, sempat melakukan orasi. Namun, tak lama kemudian orasi mahasiswa tersebut dihentikan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya pun turun langsung dalam penertiban tersebut. Ulung pun memberikan arahan kepada mahasiswa agar menghentikan aksinya karena melanggar pasal UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, aksi mahasiswa ini juga mendapatkan sorotan dari suatu ormas yang lokasi kantornya berada di perempatan Pasteur. Awalnya, mereka mengimbau agar mahasiswa tak melakukan penutupan jalan dalam melakukan unjuk rasa.
Ratusan personel kepolisian diturunkan dalam mengawal unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut. Antrean panjang kendaraan pun terpantau dari berbagai arah baik dari Jalan Surya Sumantri, Jalan Djundjunan dan Gunung Batu.
Usai massa aksi dibubarkan, jalanan yang sempat tersendat kembali lancar dilalui kendaraan baik oleh roda dua dan roda empat.