MUI Jabar melarang adanya parade atau arak-arakan saat peringatan Maulid Nabi pada Kamis 29 Oktober 2020. Larangan dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Nah itu (arak-arakan) jangan lah. Karena dimungkinkan membuka peluang penyebaran Covid. Karena kegiatan itu mengundang massa, mengumpulkan massa. Arak-arakan jangan lah," ujar Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar kepada detikcom, Jumat (23/10/2020).
Rafani mengatakan peringatan Maulid Nabi bisa dilakukan dengan cara lain selain arak-arakan. Seperti salah satunya menggunakan media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peringatan maulid juga jangan itu-itu saja. Cari bentuk lain yang menarik, yang bermakna seperti memanfaatkan daring," ucapnya.
Rafani menambahkan tablig akbar juga bisa dilakukan. Namun dengan catatan, sambung dia, tetap membatasi jemaah dan menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi apapun kegiatan keagamaan walaupun sudah diizinkan, tetap harus mengacu pada protokol kesehatan yang ketat. Terkait dengan Maulid Nabi yang biasanya mengundang massa banyak, saya kira tidak usahlah mengajukan massa banyak-banyak. Jadi diatur saja sesuai dengan protokol di masjid, misalnya tablig akbar disederhanakan. Seperti salat Jumat saja. Sudah diizinkan tapi tetap harus pakai protokol," tuturnya.
"Jadi intinya ini kan demi mencegah kemafsadatan jadi mencegah kemafsadatan harus didahulukan dari pada menghitung kemaslahatannya," kata Rafani menambahkan.