AM, Kepala Desa Pusakasari Kecamatan Leles Cianjur, Jawa Barat terancam hukuman pidana lantaran diduga tidak netral pada Pilbup Cianjur 2020.
Komisioner Bidang Penanganan dan PelanggaΒran Bawaslu Cianjur Tatang Sumarna, mengatakan kepala desa tersebut merekam video percakapan yang mendukung salah satu Paslon.
"Video yang bernada guyonan itu tersebar di berbagai media sosial, mulai dari Facebook hingga whatsapp," ujar Rabu (21/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tatang, tidak hanya menguntungkan salah catu calon dengan memastikan dukungan secara terbuka, percakapan dalam video itu juga dinilai merugikan dan menyindir Paslon lainnya.
"Ketika guyonan itu di disebar ke media sosial tentu ini akan berdampak menguntungkan dan merugikan bagi calon. Menguntungkan bagi calon yang kebetulan dalam video itu didukung dan merugikan untuk pasangan calon yang lain," ucapnya.
Tatang menyebutkan, AM melanggar pasal 71 ayat 1 UU No 10 tentang Pemilu tahun 2016 dengan ancaman minimal satu bulan penjara dan maksimal 6 bulan penjara.
"Ancamannya pidana penjara. Hari ini kami limpahkan berkasnya ke penyidik. Di panggilnya kapan dan dimana itu ranahnya penyidik," katanya.
Dia meminta pada kepala desa tetap bersikap netral dalam Pilbup Cianjur 2020. "Sebagai pejabat negara harus tetap netral, kami akan mengingatkan lagi terkait netralitas tersebut," tuturnya.
Sekadad diketahui, video percakapan yang dinilai melanggar netralitas itu berdurasi 29 detik. Tampak beberapa orang yang diduga beberapa kepala desa di Kecamatan Leles dengan pakaian dinas sedang berguyon.
Namun dalam percakapannya, orang-orang tersebut menyebutkan dukungannya pada Paslon nomor urut 3 dan menolak mendukung Paslon lainnya.
"Bapak milih mana?" ucap perekam video.
"Nomor 3, BHS-M," jawab salah seorang pejabat yang berkumpul dengan dilanjutkan menyebutkan nama Paslon lainnya seraya menertawakannya. Seperti diketahui nomor urut tiga adalah Herman Suherman-TB Mulyana.
(ern/ern)