Polisi menangkap dua perampok yang pernah beraksi menyatroni SPBU Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Aparat meringkus kawanan penjahat tersebut saat hendak mendatangi SPBU lainnya di Ciwidey.
Sebelumnya, aksi mereka terekam kamera CCTV di SPBU Baleendah, Jumat (2/10). Mereka beraksi saat kondisi sepi atau sekitar pukul 04.00 WIB.
"Kita berhasil menangkap mereka di daerah Ciwidey. Ini mereka mau mengincar SPBU di sana juga (Ciwidey)," ujar Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Rabu (21/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka yaitu As alias Amin (25) dan IB alias Iman (26). Selain membekuk dua pemuda tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah kendaraan dan satu senjata tajam.
Hendra mengatakan kedua tersangka telah melakukan aksinya di enam lokasi SPBU. "Saya katakan mereka itu spesialis SPBU. Duo spesialis SPBU. Kita lakukan pendalaman dan mereka sudah sembilan TKP, terdiri 6 SPBU, 2 jambret, satu pembegalan juga," kata Hendra.
Ciri-ciri Amin dan Iman terungkap setelah polisi mengidentifikasi berdasarkan rekaman kamera CCTV yang terpasang di SPBU Baleendah. "Iya dia menggunakan golok mengincar SPBU-SPBU yang sepi," kata Hendra menjelaskan.
Kedua perampok itu melawan petugas saat proses penyergapan. Lantaran dinilai membahayakan nyawa aparat, Amin dan Iman ditembak bagian kakinya.
"Karena mereka melawan ya kita tembak," ucap Hendra.
Sekadar diketahui, rekaman video CCTV saat dua perampok beraksi di SPBU Balendah viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat dua orang menggunakan helm sedang mengisi bahan bakar.
Bukannya membayar, mereka justru mengarahkan senjata tajam ke arah petugas SPBU. Setelah menggondol uang Rp 2 juta, mereka pun melarikan diri. Petugas SPBU tidak mengalami tindakan kekerasan.
Amin dan Iman ini ternyata residivis atas kasus yang sama. Mereka pernah diciduk personel Polrestabes Bandung dan sempat ditahan selama 3,5 tahun.
Iman mengakui setiap beraksi mengincar SPBU yang sepi. "Tadinya sekalian main, kalau misalkan pulang pagi kan sepi, jadi ya kesempatan lah gitu. Soalnya kita nyari kesempatan, cari SPBU-nya yang kosong dan yang (operasi) 24 jam," kata Iman.
Motif keduanya merampok karena kebutuhan ekonomi. Hasil rampasan mereka digunakan untuk membayar kebutuhan sehari-hati dan sewa indekos. Akibat perbuatannya, Amin dan Iman dikenakan Pasal 365 KUHPidana yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.