Sidang Vonis Raden Rangga Sunda Empire Ditunda Pekan Depan!

Sidang Vonis Raden Rangga Sunda Empire Ditunda Pekan Depan!

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 20 Okt 2020 11:36 WIB
Sidang vonis rangga sunda empire ditunda
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung -

Pembacaan putusan terhadap Raden Rangga Sasana Cs ditunda. Vonis ditunda lantaran dua hakim tak bisa hadir ke persidangan.

Informasi itu disampaikan salah seorang majelis hakim Mangapul Girsang di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (20/10/2020). Hakim membacakan informasi penundaan itu di hadapan Jaksa dan pengacara.

Sementara tiga terdakwa yakni Raden Rangga Sasana, Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum mendengarkan melalui daring.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agenda sidang hari ini penundaan pembacaan putusan. Atas hasil musyawarah majelis, pembacaan putusan akan ditetapkan Selasa mendatang tanggal 27 Oktober 2020" ujar hakim.

Hakim menjelaskan alasan penundaan itu. Menurut Mangapul, sidang ditunda lantaran ada dua hakim yang berhalangan hadir. Keduanya yakni Ketua Majelis Hakim dan satu anggota hakim.

ADVERTISEMENT

"Karena Ketua Majelis ada tugas dinas yang tidak bisa ditunda, harus ke Bekasi dan kemudian satu orang hakim anggota hingga hari ini masih menjalani cuti," katanya.

Sunda Empire sendiri menghebohkan publik beberapa waktu ke belakang. Klaim-klaim fantastis kelompok itu dinilai sebagai bentuk berita bohong yang membuat keonaran di tengah masyarakat.

Ketiga petinggi Sunda Empire itu sudah dituntut empat tahun penjara atas penyebaran berita bohong dan membuat keonaran.

Dalam amar tuntutannya, jaksa Kejati Jabar Suharja menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong. Hal itu sesuai dakwaan ke satu Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara," ucap Jaksa.

Dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa menjelaskan perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa itu. Menurutnya, ketiganya terbukti melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong dengan sengaja terkait adanya kerajaan Sunda Empire.

"Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," tutur Jaksa.

Tonton juga video 'Pengakuan Rangga dari Balik Jeruji, Masih Jadi Jenderal NATO':

[Gambas:Video 20detik]



(dir/ern)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads